Cakada PDIP di NTB Diinstruksi Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

SEKJEN DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (kiri), saat menyapa paslon Rohmi-Firin di sela-sela Rakerdasus DPD PDIP NTB, beberapa waktu lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, minta para calon kepala daerah (cakada) yang diusung PDIP di wilayah NTB agar memperhatikan kecukupan pangan di wilayahnya masing-masing. Karena itu, pengendalian alih fungsi atau konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, jika ingin mewujudkan swasembada pangan, harus menjadi perhatian serius ketika diamanahkan rakyat menang Pilkada Serentak 2024.

“NTB adalah lumbung pangan nasional, maka para cakada yang kita usung harus memastikan tata ruang benar-benar diperhatikan lebih serius. Tidak boleh lagi lahan pertanian dialihfungsikan untuk proyek pembangunan, atau kegiatan fisik, yang merusak ekosistem lahan pertanian yang menyempit,” ujar Hasto usai membuka Rakerdasus DPD PDIP NTB dalam rangka konsolidasi pemenangan Pilkada Serentak 2024, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Hasto, pangan kerap menjadi lambang supremasi kepemimpinan suatu negara. Sebab, pangan kerap digunakan untuk menjamin kesejahteraan rakyat, bahkan sebagai alat perang. Untuk itu, pemerintah mulai pusat dan daerah harus memperkuat regulasi yang melindungi lahan sawah dari alih fungsi. Bung Karno juga pernah menegaskan bahwa pangan merupakan persoalan mati hidupnya negeri.

Swasembada pangan, sambungnya, perlu dilakukan di dalam negeri agar Indonesia menjadi pusat untuk produksi pangan bagi dunia. Dia mengklaim itu memungkinkan, karena Indonesia dilimpahi kekayaan alam luar biasa baik di darat maupun di laut.

Baca juga :  Lima Personel Polres Tabanan Naik Pangkat

Guna merealisasikan niat baik itu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung pentingnya riset dan inovasi nasional. Ini pula menjadi cikal bakal berdirinya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Hasto, selama ini Indonesia memiliki dua regulasi yang tegas mengatur perlindungan lahan pertanian, yakni UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU Nomor 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Kedua undang-undang ini tegas membatasi konversi lahan pertanian, terutama lahan sawah yang dilengkapi irigasi. Jadi, proteksi lahan pertanian pangan harus dilakukan, mengingat produksi beras nasional cenderung turun dalam lima tahun terakhir.

Selain gagal panen akibat serangan hama dan penyakit serta bencana alam akibat perubahan iklim termasuk fenomena El Nino, penurunan produksi beras juga diakibatkan oleh makin berkurangnya lahan pertanian pangan khususnya pangan.

“Semua cakada yang diusung PDIP di NTB dan provinsi lain wajib menjaga tata ruang wilayah, terutama lahan pertanian agar tetap bertahan. Bila perlu ditambah melalui penerbitan regulasi daerah,” pesannya.

Hasto juga mengingatkan agar seluruh cakada yang diusung PDIP terus dekat dan berpihak kepada rakyat. “Berpihak kepada kepentingan rakyat, rakyat wong cilik, rakyat Marhaen, kaum duafa. Itu yang diperjuangkan PDIP,” tandasnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.