KLUNGKUNG –Awig-Awig Desa Adat Penasan, Kecamatan Banjarangkan yang berumur kurang lebih 40 tahun, akhirnya diperbaharui dan dikukuhkan dalam bentuk lontar dan buku. Pengukuhan dilakukan bertepatan saat Purnama Kapat, Senin (10/10/2022) di Pura Puseh dan Bale Agung, Desa Adat Penasan, Desa Tihingan.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, pada kesempatan itu mengingatkan agar awig-awig dapat mengikuti perkembangan zaman. Pun menyesuaikan dengan adat istiadat yang sudah ada maupun yang sudah berjalan di Desa Adat Penasan.
Selain itu juga harus selaras dengan peraturan pemerintah, baik itu peraturan dari pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan Peraturan Desa. Selain untuk menyejahterakan masyarakat, keberadaan awig-awig juga dapat digunakan melindungi masyarakat desa dari perbuatan yang melanggar hukum.
“Isi dari awig-awig tidak untuk dikeramatkan, melainkan untuk disepakati dan dilaksanakan dengan tujuan menyejahterakan dan melindungi masyarakat serta sumber daya alam di Desa Adat Penasan,” tegasnya.
Bendesa Desa Adat Penasan, I Wayan Subadra, menyampaikan, Awig-Awig Desa Adat Penasan sudah berumur kurang lebih 40 tahun sejak dikukuhkan pada 5 Agustus 1982. Awig-awig ini kembali dibuat ulang dalam bentuk lontar dan buku lengkap dengan menggunakan aksara Bali dan huruf latin Bahasa Bali.
Satu buku lagi ditulis dengan menggunakan huruf latin Bahasa Bali dan huruf latin Indonesia. Upacara pengukuhan Awig-Awig yang diisi dengan persembahyangan bersama itu di-puput Ida Pedanda Istri Rai Keniten dari Griya Gede Intaran Tihingan. baw























