TABANAN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menandatangani nota kesepakatan bersama Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Rabu (23/3/2022). Kesepakatan tersebut di antaranya komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayan publik yang transparan, bersih, mudah diakses dan dimengerti.
Penandatanganan kesepakatan yang digelar di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan itu, disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. Hadir pula Sekda I Gede Susila bersama para asisten, dan kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.
Najih mengapresiasi langkah Pemkab Tabanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Apalagi pada 2021, Pemkab Tabanan masuk zona hijau untuk standar kepatuhan pelayanan publik. “Ombudsman mempunyai tugas memberikan pengawasan, dan terus memberikan pendampingan sampai di tingkat desa,” ungkapnya.
Dikatakan, hal itu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yakni melalui pelayanan publik berkualitas. Dia juga menyarankan agar selanjutnya bisa membangun pusat pelayanan terpadu, yang khusus untuk masyarakat. “Saya percaya, Pemkab Tabanan dapat mewujudkan itu,” ujar Najih.
Bupati Sanjaya mengaku sangat terhormat dan bersyukur karena ketua Ombudsman RI langsung datang ke Tabanan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Dia menegaskan untuk berkomitmen terhadap kualitas pelayanan publik.
“Kami menyadari bahwa pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk juga di masyarakat,” ujar Sanjaya.
Untuk mengetahui secara langsung penerapan pelayanan publik di Tabanan, Najih dan Umar, yang didampingi Sekda Tabanan dan OPD terkait meninjau ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tabanan. gap