Bupati Karangasem Serahkan Piagam Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

BUPATI Karangasem, I Gede Dana, menyerahkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI kepada unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemkab Karangasem. Foto: ist
BUPATI Karangasem, I Gede Dana, menyerahkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI kepada unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemkab Karangasem. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gede Dana, menyerahkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI kepada unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemkab Karangasem. Atas penghargaan itu, Bupati Dana juga menyerahkan piagam apresiasi di Gedung Kerta Graha Kantor Bupati Karangasem, Selasa (9/5/2023).

Dalam laporannya, Sekda Karangasem, Sedana Merta, menyampaikan, setiap tahun penyelenggaraan pelayanan di instansi pusat dan daerah dievaluasi dua lembaga, yakni Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian PAN-RB. Pada tahun 2022, unit kerja di lingkungan Pemkab Karangasem yang dievaluasi Ombudsman adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos, PPPA, PPKB); Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora); Puskesmas Karangasem I dan Puskesmas Manggis I. Sementara dari Kementerian PAN-RB yang dievaluasi adalah DPMPTSP dan Disdukcapil.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut disampaikan, dari hasil penilaian, diperoleh nilai dan predikat cukup membanggakan di semua unit kerja yang dievaluasi. DPMPTSP dari ORI nilai 94,83 (kategori A, Opini Kualitas Tertinggi) dan dari Kemenpan-RB capaian indeks 4,41 (A-). Disdukcapil dari ORI nilai 89,95 (kategori A, Opini Kualitas Tertinggi) dan dari Kemenpan-RB capaian indeks 4,35 (A-). Puskesmas Karangasem I dari ORI nilai 94,71 (kategori A, Opini Kualitas Tertinggi). Puskesmas Manggis I dari ORI nilai 93,39 (kategori A, Opini Kualitas Tertinggi). Dinsos, PPPA, PPKB dari ORI nilai 85,9 (kategori B, Opini Kualitas Tinggi), dan Disdikpora dari ORI nilai 84,01 (kategori B, Opini Kualitas Tinggi). 

Baca juga :  Legislator NTB Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Ponpes

“Nilai rata-rata Pemkab Karangasem berdasarkan evaluasi oleh Ombudsman RI adalah 90,47 dengan kategori A, Opini Kualitas Tertinggi,” jelasnya.

Dalam arahannya, Bupati Dana mengucapkan terima kasih kepada unit kerja yang dievaluasi pada tahun 2022, baik oleh Ombudsman RI maupun Kemenpan-RB, dengan hasil cukup baik. Dia berharap untuk tidak berpuas diri, tetap mengupayakan peningkatan kualitas, terutama melalui inovasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, standar pelayanan publik yang diharap masyarakat sangat dinamis, dengan tuntutan yang makin tinggi.

“Pemkab Karangasem tetap berkomitmen dalam pemenuhan standar pelayanan, termasuk secara bertahap menyediakan sarana-prasarana pelayanan yang memadai, mengingat keterbatasan anggaran,” janjinya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.