BANGLI – Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39/2020 mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) akan dicabut sementara sambil menunggu revisi di pasal sanksi denda. Pemkab Bangli lebih menekankan kepada edukasi masyarakat, tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Sekarang kita bukan bicara tentang dendanya, tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak, kepada diri sendiri dan orang lain,” ucap Bupati Bangli, I Made Gianyar, ditemui usai sembahyang terkait piodalan di padmasana kantor Bupati Bangli, didampingi Kadis Satpol PP dan Damkar Jumat (11/9).
Lebih lanjut disampaikan, banyak masyarakat mengeluh atas denda yang dikenakan bagi yang melanggar prokes sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46/2020. Pergub itu yang ditindaklanjuti dengan Perbup 39/2020. Beralasan kondisi sulit seperti ini, Bupati mengaku berinisiatif mencabut pasal sanksi denda yang telah diberlakukan. Namun, warga Bangli diminta kesadaran menaati prokes.
‘’Masa urusan kesehatan didenda? Ini kan urusan kesehatan bersama, kalau mau sehat, tidak kena Covid-19, ikuti protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak,’’ serunya.
Lebih jauh diutarakan, walaupun sanksi denda dicabut, sanksi administrasi atau pembinaan bisa dilakukan dengan menyuruh push up, agar terbangun kesadarannya. Kemudian identitasnya diambil untuk dipublikasikan di media massa. ‘’Bagi yang melanggar akan diumumkan di Radio RPKB FM, agar kelian banjar memberi pembinaan terhadap warganya,’’ jelasnya.
Bupati mendaku tidak bicara sanksi, melainkan bagaimana masyarakat disiplin menggunakan masker. Dengan menggunakan masker, kesehatan masyarakat di masa pandemi ini akan terjaga. Jika masyarakat menaati Perbup itu, dia yakin akan terjaga kesehatan seluruh masyarakat pada masa pandemi ini. “Nanti Satpol PP yang punya kewenangan. Bisa melibatkan TNI/Polri dan pecalang di desa adat,’’ ulasnya.
Sanksi lain yang akan diterapkan yakni dana desa bagi desa yang warganya banyak melanggar akan dikurangi. Sementara desa yang paling tertib, tidak ada sama sekali masyarakatnya yang melanggar, dapat hadiah dengan menambah dana desanya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, menambahkan, pada hari pertama penerapan Perbup 39/2020 dan hari kedua tidak ada lagi sanksi denda. Bagi yang telanjur bayar denda sebanyak 15 orang, bisa menarik kembali uangnya di kantor Satpol PP. ‘’Kalau ke daerah sulit, karena sudah masuk ke kas daerah. Silakan saja menarik uangnya di kantor kami,’’ tandasnya. 028