MATARAM – Anggota Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, tidak bisa menanggapi terlalu teknis putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB dengan nomor 176/PDT/2020/PT MTR, yang memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB terkait lahan kantor Bawaslu NTB.
Dia menilai posisi Bawaslu hanya sebagai peminjam lahan dari Pemprov NTB sebelum akhirnya disengketakan. “Harus dipahami, kami ini berstatus user, pinjam pakai. Dan, kantor Bawaslu ini adalah aset milik Pemprov NTB,” sebutnya, Minggu (11/9/2022).
Dampak dari surat itu, sebutnya, mengganggu konsentrasi Bawaslu NTB dalam melakukan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih saat ini tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung, dan segera memasuki tahapan krusial verifikasi faktual partai politik (parpol). “Kalau mau jujur, tahapan sedang berjalan, konsentrasi kami terpecah akibat adanya putusan hukum itu,” keluh Suhardi.
Menurut dia, langkah yang dapat ditempuh Bawaslu NTB saat ini adalah sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB. Terutama setelah besok menerima teguran dari PN Mataram. Setelah menghadap PN Mataram, Bawaslu NTB akan menyampaikan kondisi itu ke Bawaslu RI.
Dia berharap kantor Bawaslu NTB dapat terus digunakan, paling tidak sampai seluruh rangkaian tahapan pemilu 2024 selesai. Hanya, karena putusan ini sudah inkrah di MA, menurutnya harus ada langkah menyikapi. “Kalau kami inginnya ya paling tidak sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir, tapi ini kan bukan kuasa kami, tapi Pemprov (yang bersengketa),” paparnya.
Jika akhirnya dipaksa pindah, dia berujar sampai saat ini belum jelas ke mana akan berkantor. Belum lagi proses pindah yang butuh tenaga dan biaya tidak sedikit karena banyak aset, apalagi baru selesai juga proses rehab. “Di otak kami saat ini verifikasi parpol, jadi terganggu pikiran dan kenyamanan kami. Ada banyak norma PKPU dan Perbawaslu yang harus kami pelajari,” tandas Suhardi.
Untuk diketahui, Bawaslu NTB diminta segera keluar dari kantor yang mereka tempati di Jalan Udayana, Mataram. Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengagendakan resmi memberi teguran kepada Bawaslu NTB sejak 8 September 2022. Pemberitahuan ini termuat dalam surat panggilan nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr
Masih dalam surat itu, Bawaslu NTB diberi waktu delapan hari sejak teguran untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, yang memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB atas lahan kantor Bawaslu NTB. rul
























