Buntut Atur Peredaran Sabu-sabu dari Penjara, Napi Dipindahkan ke Sel Isolasi

HALAMAN depan Lapas Kelas IIB Singaraja. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Gede Widiarta (47), tahanan narkotika dipindahkan ke sel isolasi dengan keamanan maksimal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Tindakan ini dijatuhkan setelah narapidana (napi) asal Banjar Dinas Kelod Kangin, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, tersebut diduga mengatur peredaran sabu-sabu dari dalam penjara.

Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, mengatakan, pihaknya mengenakan tindakan disiplin pada Gede Widiarta. Setelah temuan ponsel serta bukti-bukti pengendalian narkoba yang dilakukan dari dalam penjara.
Terpidana tersebut, ditempatkan di sel isolasi dan tidak diperkenankan keluar selama 2×6 hari.

Bacaan Lainnya

Dia baru bisa keluar apabila pemeriksaan dari Polres Buleleng ataupun pemeriksaan dari Lapas rampung. “Tetapi tindakan disiplin ini bisa diperpanjang, melihat perkembangan perilaku yang bersangkutan,” ujar Gusti Lanang, Kamis (6/3/2025).

Tak hanya dijebloskan ke sel isolasi, Gede Widiarta juga dicabut hak-haknya. Narapidana tersebut tidak diusulkan dalam penerima remisi maupun cuti bersyarat. Pertimbangannya, tidak berkelakuan baik. “Tentu dia kehilangan haknya mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi. Termasuk remisi umum saat HUT RI, maupun pengajuan cuti bersyarat,” ucapnya.

Baca juga :  Sambut Pemilu 2024, Gubernur Lemhanas Ajak Mahasiswa Gunakan Hak Pilih

Gusti Lanang menambahkan, setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana ini, pihaknya melakukan penggeledahan di kamar tahanan. Penggeledahan juga memanfaatkan alat metal detektor untuk mendeteksi apakah masih ada ponsel lain yang disembunyikan warga binaan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja, Gede Widiarta. Pria tersebut diduga mengatur peredaran narkoba dari dalam sel penjara.

Untuk diketahui pula, Gede Widiarta sebelumnya dijebloskan ke penjara atas kasus narkoba pada tahun 2022 lalu. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, ia dijatuhi pidana selama 4 tahun dan telah menjalani kurungan selama 2 tahun 5 bulan. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.