BUMDes: Motor Penggerak ”Kebangkitan Ekonomi dari Desa”

Ni Kadek Sinarwati. foto: dok

Oleh Ni Kadek Sinarwati
(Dosen FE Universitas Pendidikan Ganesha)

PEREKONOMIAN negara-negara di dunia termasuk Indonesia, mengalami keterpurukan selama pandemi Covid-19. Kondisi ekonomi mulai membaik saat ini setelah pandemi covid-19 mereda. Pasca pandemi perekonomian hendaknya mulai bangkit.

Bacaan Lainnya

Pemikiran Kebangkitan ekonomi nasional pasca pandemi dimulai dari desa terinspirasi dari pemikiran Bapak Muhammad Hatta yang menyatakan “Indonesia tidak akan menyala oleh obor di Jakarta melainkan oleh lilin-lilin kecil yang ada di Desa”.

Fakta menunjukkan bahwa Desa lebih mampu bertahan di era pandemi. Hasil survei yang dilakukan oleh www.inventureknowledge.id menunjukkan bahwa 83,1 persen responden akan berlibur ke Desa setelah pandemi (Suryanto, 2021).

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Desa Tahun 2014). Bab X menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam hal ini disingkat BUMDes.

Baca juga :  Beberapa Daerah di Buleleng “Blank Spot” Tangkap Siaran TV Digital

BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa hendaknya mengelola potensi alam di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Hasil penyebaran kuesioner kepada pengelola BUMDes di Provinsi Bali menunjukkan 71,4 persen pengelola BUMDes menyatakan desa mereka memiliki potensi, tetapi hanya 43 persen yang menyatakan mampu mengelola potensi desa, sedangkan 57 persen sisanya menyatakan tidak mampu mengelola potensi yang ada di desa.

Data tentang keikutsertaan mengikuti pelatihan/pendampingan menunjukkan terdapat 42,9 persen pengelola BUMDes di Provinsi Bali yang belum pernah mengikuti pelatihan/pendampingan. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia di BUMDes.

Peran pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk bersama-sama berkontribusi pada peningkatan kapasitas SDM di BUMDes.

Peningkatan kapasitas SDM di BUMDes menjadi salah satu kunci agar BUMDes mampu menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi dari desa. SDM di BUMDes yang inovatif dan kreatif mengelola potensi desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa akan membangkitkan perekonomian desa dan BUMDes hadir sebagai wadah perekonomian masyarakat desa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.