MANGUPURA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang diproduksi pelaku usaha di Bali, melalui kegiatan percepatan perizinan dan bimbingan teknis.
“Bali merupakan salah satu provinsi penggiat UMKM yang cukup berhasil dan menjadi sektor industri andalan yang tumbuh pesat. Untuk itu, kegiatan ini merupakan bentuk percepatan pelayanan perizinan yang diberikan Badan POM untuk mendukung pertumbuhan industri di Bali,” ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, di Kuta, Badung, Bali, Kamis (5/3/2020)
Kegiatan yang diselenggarakan hingga Jumat (6/2/2020) ini, berfokus pada pendampingan UMKM dalam rangka percepatan perizinan secara komprehensif mencakup tahap pre-market.
Tahapan itu dimulai dari evaluasi pemenuhan persyaratan Good Manufacturing Practices (GMP)/Cara Pembuatan yang Baik dan penilaian/registrasi produk hingga tahap post-market terkait dengan pemenuhan persyaratan terhadap penandaan dan iklan serta pendampingan dalam rangka ekspor.
“Selain fokus pada peningkatan jaminan keamanan, manfaat dan mutu produk. Kami juga mendorong peningkatan daya saing produk UMKM Bali melalui ekspansi pemasaran sehingga UMKM juga memiliki akses ke pasar internasional,” kata Penny.
Rangkaian kegiatan itu, diawali dengan dialog antara Badan POM dan Pemprov Bali dengan asosiasi dan pelaku UMKM untuk menginventarisasi kendala dan permasalahan yang dihadapi UMKM obat tradisional dan kosmetik di Provinsi Bali serta untuk menjaring masukan dalam rangka mencari alternatif solusi. Kemudian BPOM juga membuka desk pelayanan untuk memfasilitasi pendampingan UMKM dalam rangka percepatan perizinan.
Penny K. Lukito menjelaskan, sejalan dengan visi dan misi Presiden 2019-2024, Badan POM membangun visi Obat dan Makanan aman, bermutu dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.
Menurutnya, visi tersebut akan diwujudkan melalui empat visi. Dua diantara visi Badan POM terkait langsung dengan kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing. Yaitu pada misi kedua untuk memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa. Serta misi keempat yaitu, pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.
Penny menjelaskan, UMKM kerap menghadapi kendala dan tantangan untuk dapat berkembang. Kendala tersebut diantaranya adalah permasalahan terkait perizinan, bahan baku, permodalan, produksi, inovasi, pemasaran dan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, beberapa UMKM telah mampu memenuhi ketentuan. Namun, sebagian UMKM lain masih kesulitan memenuhi ketentuan. Misalnya ketentuan dalam melakukan registrasi/notifikasi produknya dengan baik dan tidak menggunakan bahan yang dilarang. Untuk mengatasi kendala dan permasalahan itu, Badan POM bersama lintas sektor terkait di Pusat dan Daerah bekerja sama melakukan intervensi
Pihaknya juga terus mendorong pelaku usaha obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik untuk selalu berinovasi dan melakukan terobosan agar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta menembus pasar ekspor.
“Badan POM siap memfasilitasi komunikasi antara pelaku usaha nasional dengan pelaku usaha negara lain. Provinsi Bali dikenal dengan perkembangan UMKM kosmetik (natural cosmetics) yang pesat. Bahkan beberapa di antaranya telah melakukan ekspansi pemasaran ke luar negeri,” kata Penny, seperti dilansir dari antaranews.
Pada kesempatan yang sama, Penny K. Lukito, juga menyerahkan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap, dan Nomor Izin Edar (NIE) kepada 22 pelaku usaha di wilayah Bali.
Melalui kegiatan itu, pihaknya berharap para pelaku UMKM khususnya di Bali dapat memperoleh solusi yang tepat dalam menghadapi kendala dan hambatan selama proses perizinan produknya.
Perizinan yang mudah dan cepat diyakini akan meningkatkan daya saing UMKM dalam mengedarkan produk yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan pada akhirnya berdampak pada kemudahan UMKM melakukan penetrasi ke pasar nasional hingga mempunyai daya saing di kancah internasional. (yes)