BANGLI – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kintamani di-backup Sat Reskrim Polres Bangli menangkap sales barang-barang elektronik, Fatoni Puspito (29), Senin (3/8) sore. Pria asal Jombang, Jawa Timur yang kos di Denpasar tersebut dibekuk karena mencuri di toko elektronik Delta milik I Nyoman Windia (50) di Penelokan, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani.
Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Selasa (4/8), mengungkapkan, tersangka Fatoni masuk ke toko tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang toko, pada Senin sekitar pukul 02.00. Di toko tempat dia sering menyuplai barang tersebut, tersangka mengambil satu buah handpone merk Samsung dan uang tunai Rp3,6 juta.
Uang tersebut, oleh korban, disimpan di tengah laci lemari. Sedangkan handphone ditaruh di atas meja. “Pelaku ditangkap 1×24 jam,” ungkap AKP Sulhadi.
Dijelaskan Sulhadi, Fatoni telah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 363 KUHP. Namun, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sejauh ini tersangka mengaku baru sekali mencuri.
‘’Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Dia dengan mudah masuk ke toko karena sudah sering membawa barang elektronik ke sana sehingga sudah tahu situasi,’’ jelas Sulhadi. 028