BNPB “Restui” Pilkada 2020 Dijalankan Desember

I Gede John Darmawan. Foto: ist
I Gede John Darmawan. Foto: ist

DENPASAR – Badan Nasonal Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (27/5/2020) akhirnya “merestui” Pilkada 2020 dijalankan pada Desember mendatang. Kepastian tersebut dilatarbelakangi realita pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir. Namun, BNPB juga mensyaratkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 diterapkan dalam setiap tahapan lanjutan pilkada.

Dalam surat penjelasan BNPB ke KPU RI yang dikirim anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, tersebut BNPB mencermati dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap penanganan pandemi Covid-19 alias Corona. BNPB juga mengapresiasi keputusan KPU RI, pemerintah dan DPR RI untuk menunda tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember. “Penundaan ini sangat membantu upaya percepatan penanganan Covid-19 yang membutuhkan partisipasi semua pihak,” jelas Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo.

Bacaan Lainnya

BNPB, sebutnya, menghormati lahirnya Perppu Nomor 2/2020 yang menunda pemungutan suara dari September menjadi ke Desember. Menyadari realita pandemi ini belum bisa dipastikan kapan waktu berakhirnya, BNPB menyetujui tahapan pilkada yang ditunda untuk dilanjutkan sebagaimana amanat dalam pasal 201A ayat 2 Perppu Nomor 2/2020. Meski demikian, BNPB memberi saran dan masukan setiap tahapan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. KPU RI juga diminta selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan dalam penyiapan protokol kesehatan, agar dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.

Sebelumnya, dalam rapat kerja virtual antara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan Komisi II DPR RI, Rabu (27/5) disepakati tetap melaksakan Pilkada 2020 pada Desember mendatang. Dikutip dari kumparan.com, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan semua pihak terkait sepakat dengan opsi pertama dari tiga opsi yakni pilkada dilaksanakan Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. Dia juga mengingatkan semua pihak berpedoman kepada apa yang disepakati bersama, yakni terkait tahapan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Selain itu tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi selama tahapan pilkada dijalankan,” katanya.

Dimintai komentarnya, Gede John Darmawan berkata kesepakatan tersebut juga ada konsekuensi tersendiri untuk KPU, yakni kebutuhan anggaran tambahan untuk menaati protokol kesehatan. Nilainya juga cukup besar, dan kemungkinan pemerintah daerah tidak mampu untuk menyediakan. Sebab, nyaris semua anggaran tersedot untuk penanganan pandemi di daerah. “Makanya KPU RI minta bantuan penyediaan peralatan protokol itu dari APBN,” sebutnya via telepon.

Kepastian pilkada dilangsungkan Desember mendatang, baginya tidak ada masalah. KPU Bali dan KPU kabupaten/kota, tegasnya, sangat siap melaksanakan itu, karena sejumlah tahapan selama ini sudah berjalan. Jadi, sambungnya, tinggal melanjutkan saja dengan protokol yang disepakati tersebut. “Memang akan ada hal baru dalam pilkada kali ini yakni protokol kesehatan dan penyesuaian atas protokol tersebut. Misalnya pengumpulan banyak orang dalam kampanye, itu perlu diatur kembali,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses