GIANYAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menangkap YL (28) yang merupakan kurir narkotika jaringan Lombok, dengan barang bukti paket sabu-sabu seberat 5,25 gram.
Pria asal Maluku Tengah, yang telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dalam kasus narkotika, ditangkap di Jalan Batuyang, Banjar Tegeha, Desa Batubulan, Sukawati.
Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, Kamis (20/10/2022) mengungkapkan, YL ditangkap pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Batuyang, Banjar Tegeha, Desa Batubulan, tepatnya di lahan kosong yang berada kurang lebih 30 meter sebelah timur dari Balai Banjar Tegeha.
‘’Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di sana sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan di seputaran wilayah yang dimaksud,’’ ujarnya.
Tim Berantas BNNK Gianyar, kata AKBP Adnyana, mengamati dan menemukan orang yang mengambil suatu barang yang mencurigakan di suatu tempat di alamat tersebut, selanjutnya tim berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan dan interogasi, pelaku mengakui membawa paket sabu. ‘’Setelah uji lab, memang benar paket yang dibawa pelaku merupakan sabu, dengan berat 5,25 gram,’’ ujarnya.
Pelaku mengaku sebagai kurir, dan setiap satu paket sabu, ia dibayar Rp200 ribu. ‘’Pelaku ini sudah empat kali masuk penjara dalam kasus narkotika,’’ ujarnya.
Ditegaskan, penangkapan setiap penyalah guna narkotika tak terlepas dari peran serta masyarakat. Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat, pihaknya pasti akan menindaklanjuti.
‘’Jangan lihat berapa banyak yang kita tangkap. Satupun tangkapan, ini membuktikan bahwa narkotika ada di dekat kita. Mari kita tingkatkan kewaspadaan. Sekecil apapun informasi yang masuk,pasti kami tindaklanjuti. Sebab ini demi kepentingan masyarakat,’’ tegasnya. adi























