DENPASAR – Selain menggelar demo, para guru di sekolah itu juga membuat surat pengaduan terkait ketidaknyamanan siswa dan guru SMPN 5 Denpasar setelah dipimpin Putu Eka Juliana Jaya. Inti dari surat pengaduan ditujukan ke Ketua Komite SMPN 5 Denpasar itu, pegawai dan guru SMPN 5 Denpasar menyatakan keresahan dan ketidaknyamanan semenjak kepemimpinan Putu Eka Juliana Jaya.
Surat pengaduan yang juga diisi tanda tangan 47 guru dan pegawai serta pembina ekstrakurikuler itu juga ditembuskan ke Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, Ketua DPRD Kota Denpasar, Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Wali Kota Denpasar, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Camat Denpasar Utara, dan Kelurahan Ubung.
Dalam surat pengaduan itu ditulis, selama kepemimpinannya, kepala sekolah yang sering dipanggil Wawa Arjaya ini sikapnya tidak etis dalam dunia pendidikan. Padahal kepala sekolah sebelumnya, tidak pernah bersikap seperti ini dan sangat mengayomi serta edukatif.
Ada 16 catatan dari pegawai dan guru terhadap sikap Putu Eka Juliana Jaya yang memunculkan keresahan dan ketidaknyamanan yang dicatat sejak 26 September 2022. Di antaranya, Putu Eka Juliana Jaya memberikan tugas diluar tupoksi guru, seperti melibatkan guru sebagai tim pembangunan sekolah, memungut uang komite harus dengan merayu siswa agar mau membayar sumbangan sukarela dan jika tidak ada siswa yang membayar guru dianggap tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik. Yang paling yeleneh, asisten Waka Kurikulum disuruh untuk membeli dan memberi makan ikan lele yang di sekolah.
“Caranya (Putu Eka Juliana Jaya) merintah kami (guru) seperti menyuruh pembantu di rumah. Kami guru tugasnya mengajar, membimbing, membina siswa, bukan sebagai pembantu,” seru salah seorang guru.
Putu Eka Juliana Jaya juga dinilai antikritik, guru dan pegawai dituntut harus mengikuti apa kata dia. Adanya bentuk diskriminasi terhadap guru dan pegawai (like and dislike), sentimen pribadi, dimana guru yang dekat dengannya selalu dilindungi, sedangkan yang tidak dekat selalu disalahkan.
Guru juga disalahkan untuk izin meninggalkan sekolah karena kurang enak badan hingga memaksakan diri untuk tetap bekerja saat sakit. Pengaduan siswa dan orangtua merasa terbebani karena anaknya disuruh membawa canang dan segehan, padahal sudah ada kesepakatan dalam rapat komite dan orangtua siswa saat kepemimpinan Plt Ni Wayan Purnasih bahwa dana banten dialokasikan dari dana sumbangan sukarela dari orangtua siswa.
Putu Eka Juliana Jaya dinilai selalu mengintai pegawai dan guru, tidak menerapkan aturan kedinasan. Membuat kebijakan menggunakan ego pribadi dimana saat hari libur disuruh ke sekolah, HP harus tatap standby di hari libur, 1 x 24 jam.
Para pegawai dan guru merasa tidak nyaman dengan ancaman-ancaman yang selalu disampaikan, seperti akan dimutasi jika kinerja tidak sesuai dengan keinginannya, nilai SKP yang diberikan akan jelek meskipun kinerja sudah sesuai tupoksi, pemecatan bagi pegawai dan guru honor sekolah tanpa melakukan pembinaan. Mirisnya, tekanan yang sangat dan sangat membuat ketidaknyamanan, keresahan dan ketakutan yang berlebihan sampai membuat pegawai dan guru sakit, ada yang diare, asam lambung, tensi tinggi, sampai tidak bisa tidur.
Diakhir laporan yang dibuat pegawai dan guru itu juga menyampaikan pertanyaan, mengapa tenaga honorer K2 yang diangkat tahun 2014 bisa menjadi guru? Sedangkan pada tahun 2014, Akta Mengajar sudah tidak diakui dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengapa yang tidak memiliki sarana pendidikan/pendidikan keguruan bisa menjadi guru? Sedangkan ada salah satu pegawai dari K2 yang dulunya menjadi guru dengan Akta Mengajar pada tahu 2014, oleh BKN tidak bisa menjadi guru yang kemudian diberikan penyesuaian jabatan pelaksana. tra























