GIANYAR – Kasus pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT) Perbekel Melinggih, Payangan, Nyoman Surata; dan Kelian Banjar Geria, I Nyoman Pania, saat ini ternyata sudah maju ke kejaksaan. Penyidik Polres Gianyar masih menunggu jaksa apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan lagi.
Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana, yang dimintai informasi perkembangan penyidikan sejak Selasa (20/4/2021), hingga berita ini ditulis belum memberi tanggapan. Sementara, Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Alit Hendrajaya, saat ditemui pada Rabu (21/4/2021) menyuruh agar langsung menemui KBO Reskrim Polres Gianyar.
Saat ditemui, KBO Reskrim Polres Gianyar, Ipda I Wayan Juwahyudi, minta agar menanyakan langsung ke Kapolres dan Kasatreskrim AKP Lusa Lusiano Araujo. Hanya, Kasatreskrim kemarin tidak ada di kantor. “Kasatreskrim saat ini sedang di Polda Bali,” ujarnya singkat.
Kasatreskrim AKP Lusa Lusiano Araujo saat dihubungi, Rabu (21/4/2021) mengatakan, berkas penyidikan dugaan pungli tersebut sudah ada di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Saat ini dia masih menunggu pemeriksaan dari Kejari sebelum berkasnya naik ke tahap dua (P21).
“Kami sudah kirim ke jaksa, masih menunggu pemeriksaan dari jaksa seperti apa. Kalau dari jaksa dikatakan sudah lengkap, jadi sudah bisa P21. Tapi kalau memang ada petunjuk, ya kami lengkapi lagi,” terangnya.
Terkait tersangka tidak ditahan padahal sel tahanan Polres Gianyar selesai direnovasi, dia berkata persoalan utamanya memang bukan karena sel sedang direnovasi. “Kalau untuk penahanan itu bukan masalah sel atau apa, itu kan dari kami. Yang paling penting itu prosesnya berjalan,” serunya.
Sebelumnya, soal tidak ditahannya tersangka, Kapolres Gianyar mengatakan ruang tahanan Polres Gianyar sedang direnovasi. Pada saat yang sama ruang tahanan di polsek-polsek juga penuh, karena semua tahanan Polres dititip di sana. Namun saat ini, ruang tahanan Polres selesai direnovasi. Petugas jaga tahanan juga sudah terlihat berjaga, tapi sampai saat ini tersangka tetap tidak ditahan juga. adi