Beraksi di 23 Lokasi, Pencuri Meja Pemotong Batu Diringkus Polisi

KAPOLRES Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menunjukan barang bukti yang diamankan. Foto: adi

GIANYAR – Mendapat laporan kehilangan meja potong batu dari pengusaha pembuatan sanggah atau pelinggih di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, kepolisian bergerak cepat menyelidiki. Belakangan polisi berhasil membekuk pelakunya, Kadek Artawa (43), asal Banjar Dinas Gria, Desa Banyu Poh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Senin (7/3/2022) mengatakan, sejak awal Januari hingga awal Maret 2022, instansinya menerima enam kali laporan pencurian meja besi pemotong batu lahar, gerinda batu, mesin pompa air, hingga tabung gas 3 kg.

Read More

Lokasinya di sejumlah tempat usaha pembuatan pelinggih di sepanjang jalan Bypass Ida Bagus Mantra memasuki Kecamatan Sukawati, Gianyar. “Pelaku beraksi di 23 TKP di seputaran Gianyar,” ujarnya.

Dia menguraikan, pencurian itu menyebabkan para pemilik usaha resah, karena yang hilang merupakan alat utama yang berfungsi memotong batu padas sebelum dijadikan pelinggih.

Para korban jadi tidak bisa bekerja membuat pelinggih karena tidak mampu membeli alat yang baru, karena harganya cukup mahal; mencapai Rp3 juta untuk satu unit meja.

Unit Opsnal Polsek Sukawati kemudian melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan saksi di sekitar TKP. Polisi lalu mengantongi ciri-ciri pelaku. Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 02.30 Wita polisi meringkus Kadek Artawan (43) di rumah kos di Banjar Bualu, Nusa Dua, Badung.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri di 23 TKP. 12 TKP di Kecamatan Sukawati, delapan TKP di Kecamatan Blahbatuh, dan tiga TKP di Kota Gianyar,” terang Kapolres.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, menambahkan, Artawan sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, dan sendirian beraksi.

Dia beraksi pada dini hari sekitar pukul 04.00- 06.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor sewaan. Dia memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting baja besar yang dibawa.

“Meja-meja tersebut diangkut menggunakan sepeda motor, dibawa menuju wilayah Nusa Dua. Sekali beraksi dia bisa mengangkut satu sampai dua meja pemotong batu,” imbuhnya.

Hasil curian dijual ke pengepul rongsokan di wilayah Nusa Dua, dan hasil penjualannya digunakan untuk berjudi, foya-foya, dan sisanya untuk biaya hidup sehari-hari. Total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp138 juta, dengan jumlah barang yang diambil sebanyak 46 unit.

“Seluruh benda itu dijual ke pengepul dan terjual ke Surabaya, bahkan sudah ada yang dilebur. Makanya kami hanya bisa mengamankan sebanyak 17 unit saja,” jelasnya.

Selain 17 unit meja besi pemotong batu, barang bukti yang diamankan juga gunting besar pemotong rantai, gunting seng, dua unit sepeda motor, dua gerinda, dua tabung gas, hingga jaket dan helm.

Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.