Bawaslu Wajib Taat Prosedur Beri Informasi Publik

BAWASLU Provinsi Bali melaksanakan supervisi di Kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (24/2/2022). Foto: ist

TABANAN – Berdasarkan amanat keterbukaan informasi publik dan sesuai Perbawaslu 1/2022 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019, Bawaslu Bali melaksanakan supervisi terkait Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021 dan Daftar Informasi Publik 2022, di Bawaslu Tabanan, Kamis (24/2/2022).

Supervisi dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha; Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Bali, Ni Luh Supri Cahayani, serta staf PPID Bawaslu Bali. Tim supervisi diterima Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada; anggota I Gede Putu Suarnata dan I Ketut Narta, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa, bersama staf teknis.

Read More

Rumada mengapresiasi kedatangan tim supervisi Bawaslu Bali untuk monitoring kinerja PPID di Bawaslu kabupaten/kota, khususnya di Bawaslu Tabanan. “Kegiatan ini penting untuk jadi acuan kami di Bawaslu Tabanan dalam melaksanakan tugas-tugas, khususnya PPID, agar bisa lebih baik untuk selanjutnya,” ucapnya.

Adinatha menguraikan, Perbawaslu Nomor 10/2019 yang menjadi Perbawaslu Nomor 1/2022 mengalami penyesuaian sangat signifikan guna menunjang kinerja Bawaslu kabupaten/kota. Dari penyesuaian tersebut, ada hal-hal yang mengalami perubahan. “Untuk itu kami melakukan supervisi, agar selanjutnya bisa menyamakan persepsi kepada Bawaslu kabupaten/kota terkait dengan peraturan baru tersebut,” ungkapnya.

Terkait dengan Perbawaslu dimaksud, dia berujar dapat memproteksi jajaran Bawaslu, khususnya pengelola informasi publik. Hal itu agar tidak ada lagi celah bagi oknum yang ingin menggugat, terkait sengketa informasi lembaga dan informasi publik.

Kepada seluruh jajaran Bawaslu Tabanan, Supri Cahayani minta mereka menyiapkan sejumlah hal yang perlu disiapkan jika ada yang melakukan permohonan informasi. Termasuk prosedur sampai pemohon informasi bisa mendapat informasi yang dimohonkan.

“Perlu melakukan penyamaan persepsi untuk sama-sama memahami terkait SOP jika ada yang mohon informasi, bagaimana prosedurnya, bagaimana formulir permohonannya. Jadi, hal tersebut yang akan kita tegaskan, sehingga ke depan ada gambaran yang jelas untuk teman-teman PPID di Bawaslu Tabanan untuk memantapkan proses keterbukaan informasi publik,” tutupnya mengingatkan. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.