MANGUPURA – Potensi pelanggaran administrasi selama tahapan coklit membutuhkan pengawasan kuat dari Bawaslu dan jajaran. Untuk mampu mengawasi dengan baik, jajaran pengawas mesti memahami aturan hukum yang memayungi. Hal itu diutarakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, usai supervisi untuk jajaran Panwascam Mengwi dan Abiansemal di Badung, Rabu (22/7/2020).
Potensi pelanggaran yang terjadi saat pilkada, terangnya, antara lain terkait mekanisme, tata cara, dan prosedur coklit itu sendiri. Panwascam diminta memastikan PPDP memperhatikan protokol kesehatan sesuai PKPU. Panwascam juga wajib memperhatikan PPDP benar-benar melakukan coklit ke lapangan, bukan sekadar coklit di atas meja. Sebab, tujuan coklit memastikan data pemilih terkompilasi dengan benar.
Hal lain, sambungnya, memastikan orang yang dicoklit memang benar orang yang bersangkutan. “Jangan sampai misalnya si A dicoklit, tapi ternyata orang lain yang menerima. Itu semua adalah potensi pelanggaran dalam ranah administrasi,” urai komisioner berpostur tegap itu.
Untuk potensi pelanggaran ranah pidana, dia menyebut khusus untuk pihak yang memanipulasi data pemilih. Merujuk pasal 177 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, Wirka berkata setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar tentang diri sendiri atau orang lain untuk mengisi data pemilih, dipidana paling singkat 3 bulan dan maksimal 12 bulan. Pasal ini memperingatkan jangan sampai orang yang dicoklit memberi data tidak sesuai tentang diri sendiri dan orang lain. “Umpama anaknya sudah pindah, tapi dibilang masuk daftar pemilih. Seperti itu,” jelasnya.
Wirka mendaku potensi pelanggaran yang dipaparkan bukan berarti sebelumnya ada peristiwa itu, melainkan untuk membuat jajaran pengawas lebih waspada bekerja. Panwascam dan pengawasn kelurahan/desa (PKD) juga diingatkan regulasi yang mengatur ada, dan itu wajib dipahami sebelum bertugas.
“Bawaslu hanya memberi dukungan panwascam dan PKD terkait tugas pengawasan pilkada, agar mereka tambah percaya diri bertugas. Apalagi sekarang dalam kondisi pandemi,” tandasnya. hen
























