TABANAN – Persoalan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang kerap dijumpai dalam verifikasi faktual adalah adanya daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang meninggal dunia. Hal ini lantaran data kependudukan yang belum tercatat dengan baik.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Rabu (20/4/2022) menyampaikan, Bawaslu Tabanan dalam pengawasan pemutakhiran DPB pada triwulan pertama dari Februari sampai April 2022, uji petik turun ke lapangan kepada 131 pemilih dari 61 desa.
“Yang paling banyak ditemukan permasalahan adalah data pemilih TMS yang meninggal, yakni 72 orang dan belum memiliki akta. Sudah tentu hal ini masih tercatat sebagai warga di adminduk Disdukcapil,” ujarnya.
Narta mengatakan, pekerjaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih selalu berhadapan dengan problematika kesadaran administrasi kependudukan masyarakat yang relatif masih rendah.
Beberapa temuan di lapangan terkait hal ini, misalnya, ada yang menganggap tidak penting membuat laporan tentang keluarga yang meninggal, yang sudah 17 tahun tidak mau mengurus perekaman KTP; KTP hilang tidak lapor, dan tidak minta dibuatkan yang baru;pindah domisili dan tidak disertai dengan pengurusan kepindahan data adminduknya, dan lain-lain.
Menurut Narta, pemilih merupakan subjek yang sangat dinamis. Pemilih ada yang meninggal, alih status (sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya), pindah domisili, memasuki usia dewasa (masuk 17 tahun atau menikah meski belum 17 tahun), serta karena satu dan lain alasan kemudian terjadi perubahan elemen data pemilih.
“Ketidakakuratan DPB dalam triwulan periode pertama pada 2022, masih jadi masalah klasik yang belum tertuntaskan. Di daftar pemilih, misalnya, kerap dijumpai data pemilih yang sudah meninggal, namun masih banyak yang belum memiliki akte kematian,” jelasnya.
Padahal DPB ini sangat penting, karena menunjukkan kualitas pertumbuhan perkembangan pemilih yang mutakhir, akurat, dan komprehensif.
Berlandaskan Pasal 104 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan DPB. Tujuan pengawasan tersebut untuk mewujudkan bersama-sama daftar pemilih yang lebih baik daripada pemilu dan pemilihan sebelumnya. gap