Bawaslu Tabanan Bahas Kendala Pengawasan Mutarlih

BAWASLU Kabupaten Tabanan menggelar acara diskusi secara virtual, yang dipimpin Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, di Bawaslu Tabanan, Selasa (4/8/2020). Foto: gagah
BAWASLU Kabupaten Tabanan menggelar acara diskusi secara virtual, yang dipimpin Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, di Bawaslu Tabanan, Selasa (4/8/2020). Foto: gagah

TABANAN – Bawaslu Tabanan menggelar acara diskusi virtual untuk membahas kendala dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih (mutarlih), di ruang rapat Bawaslu Tabanan, Selasa (4/8/2020). Pesertanya para pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) seluruh Tabanan. Acara tersebut dibagi dalam tiga sesi.

Pada sesi pertama, peserta diskusi terdiri atas panwascam dan PKD dari Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, Selemadeg, dan Kecamatan Selemadeg Timur. Sesi ini berlangsung sekitar satu jam, dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00. Sesi kedua, peserta terdiri atas panwascam dan PPK/D dari Kecamatan Tabanan, Kerambitan, dan Kecamatan Penebel. Selanjutnya pada sesi terakhir yakni panwascam dan PKD dari Kecamatan Baturiti,
Marga, dan Kecamatan Kediri.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, saat membuka acara memaparkan hal-hal yang jadi kendala pengawasan coklit. Dia memberi suntikan motivasi jajaran panwascam dan PKD dalam bertugas agar tetap menggunakan standar protokol kesehatan. “Dalam melaksanakan tugas pengawasan agar tetap berdasarkan peraturan
dan ketentuan perundang-undangan,” pesannya.

Sementara Kordiv HPP dan Sengketa, I Gede Putu Suarnata, menanyakan dan minta penjelasan tentang proses pengawasan pencoklitan di masing-masing kecamatan. “Apakah PPDP sudah seratus persen melaksanakan proses pencoklitan di wilayah kerja masing-masing?” tanyanya, sekaligus mengingatkan tugas pengawasan itu.

Baca juga :  Kampanye Tanpa Baliho Jadi Tantangan Parpol, Materi Sosialisasi KPU Mesti Beragam

Pada sesi akhir, Kordiv PHL Bawaslu Tabanan, I Ketut
Narta, berkata pada saat rekapitulasi pemutakhiran data
pemilih di tingkat desa dan tingkat kecamatan, agar PPKD dan panwascam mencatat dan menyampaikan hasil pengawasan. “Selain itu, harus sesuai data yang valid dan didokumentasikan, seperti data pemilih yang tercatat lebih dari satu kali. Termasuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan data pemilih yang memenuhi syarat,” tandasnya. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.