TABANAN – Bawaslu Tabanan menggelar acara diskusi virtual untuk membahas kendala dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih (mutarlih), di ruang rapat Bawaslu Tabanan, Selasa (4/8/2020). Pesertanya para pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) seluruh Tabanan. Acara tersebut dibagi dalam tiga sesi.
Pada sesi
pertama, peserta diskusi terdiri atas panwascam dan PKD dari Kecamatan Pupuan,
Selemadeg Barat, Selemadeg, dan Kecamatan Selemadeg Timur. Sesi ini berlangsung
sekitar satu jam, dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00. Sesi
kedua, peserta terdiri atas panwascam dan PPK/D dari Kecamatan Tabanan,
Kerambitan, dan Kecamatan Penebel. Selanjutnya pada sesi terakhir yakni
panwascam dan PKD dari Kecamatan Baturiti,
Marga, dan Kecamatan Kediri.
Ketua
Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, saat membuka acara memaparkan hal-hal yang jadi
kendala pengawasan coklit. Dia memberi suntikan motivasi jajaran panwascam dan
PKD dalam bertugas agar tetap menggunakan standar protokol kesehatan. “Dalam
melaksanakan tugas pengawasan agar tetap berdasarkan peraturan
dan ketentuan perundang-undangan,” pesannya.
Sementara Kordiv HPP dan Sengketa, I Gede Putu Suarnata, menanyakan dan minta penjelasan tentang proses pengawasan pencoklitan di masing-masing kecamatan. “Apakah PPDP sudah seratus persen melaksanakan proses pencoklitan di wilayah kerja masing-masing?” tanyanya, sekaligus mengingatkan tugas pengawasan itu.
Pada sesi
akhir, Kordiv PHL Bawaslu Tabanan, I Ketut
Narta, berkata pada saat rekapitulasi pemutakhiran data
pemilih di tingkat desa dan tingkat kecamatan, agar PPKD dan panwascam mencatat
dan menyampaikan hasil pengawasan. “Selain itu, harus sesuai data yang valid
dan didokumentasikan, seperti data pemilih yang tercatat lebih dari satu kali.
Termasuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan data pemilih yang memenuhi
syarat,” tandasnya. gap