DENPASAR – Tahapan coklit oleh PPDP se-Bali yang berakhir 13 Agustus kemarin berlangsung mulus. Meski ada sejumlah kekurangan, tapi Bawaslu Bali menyebut tahapan coklit sejauh ini nihil dari laporan terjadi pelanggaran. “Untuk pelanggaran, sampai sekarang saya tidak menerima ada laporan dari Bawaslu kabupaten/kota. Kalau prosedur yang kurang tepat dijalankan, itu ada,” cetus Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Selasa (18/8/2020).
Dia memaparkan, prosedur kurang tepat dimaksud misalnya PPDP mesti mengenakan masker saat coklit, tapi tidak dilakukan. Terhadap temuan hal-hal semacam itu, sebutnya, pengawas kelurahan/desa sebagai mitra kerja PPDP akan memberi saran perbaikan. Ketika saran itu dijalankan, dengan sendirinya persoalan itu selesai.
Yang masuk kategori pelanggaran, sambungnya, misalnya ada pemilih yang mestinya memenuhi syarat, tapi tidak dimasukkan dalam data pemilih. Begitu pula sebaliknya, ada yang tidak memenuhi syarat tapi dimasukkan data pemilih. Untuk data-data tersebut, cetusnya, masih dikumpulkan di Divisi Pengawasan Bawaslu Bali.
Meski belum ada data pelanggaran, Wirka berkata akan supervisi ke Bawaslu kabupaten/kota mulai Selasa (18/8) dengan Jembrana sebagai permulaan. Setelah itu ke Badung. “Pada saat rapat dengan rekan-rekan kabupaten/kota baru kita bisa temukan lebih detail lagi catatan pelaksanaan coklit. Yang pasti sampai sekarang tidak ada laporan,” tegas pria berpostur tegap itu.
Anggota KPU Bali, IGN Agus Darma Sanjaya, yang dimintai komentar mengenai evaluasi tahapan coklit, menyebut saat ini jajaran KPU kabupaten/kota masih memeriksa hasil coklit. Intinya, mereka masih memeriksa apakah data itu valid untuk menjejak mana memenuhi syarat memilih dan mana yang tidak memenuhi syarat memilih. “Kami di provinsi masih menunggu dulu, karena rekan-rekan kabupaten/kota masih menghitung by name (berdasarkan nama) dan by address (sesuai alamat). Setelah itu baru akan dilakukan evaluasi,” sebutnya.
Proses pemutakhiran data hasil coklit, cetusnya, baru akan dilakukan PPS tanggal 1 September 2020 mendatang. PPS akan memeriksa hasil kerja PPDP, sekaligus memastikan semua warga yang berhak memilih terdaftar. Jika ada kekeliruan itu diperbaiki dulu sebelum kemudian dimasukkan dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih). “Prinsipnya itu ada dua. Pertama, jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar; kedua, jangan sampai ada yang terdaftar lebih dari sekali,” pungkasnya. hen