POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Pilkada Serentak 2024 akan memasuki tahapan pendaftaran pada Selasa (27/8/2024) ini, dan ini termasuk momentum rawan pelanggaran. Salah satunya adanya mobilisasi pemilih oleh kepala desa (kades). Karena itu, Bawaslu Bali menyoroti pentingnya netralitas para kades dalam tahapan pendaftaran calon Pilkada.
Peringatan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dalam rapat penanganan pelanggaran yang digelar di Bawaslu Gianyar, Senin (26/8/2024). Menurut Wiratma, tahapan pendaftaran calon kerap menjadi momen yang rawan pelanggaran. Banyak pihak yang ingin tampil memberi dukungannya, meskipun mereka dilarang menunjukkan keberpihakan.
“Sayangnya, berdasarkan pengalaman-pengalaman pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya, masih banyak kepala desa yang tidak netral dalam memberikan dukungan,” tuturnya.
Lebih lanjut Wiratma menjelaskan, kades memegang kekuasaan dan pengaruh signifikan di tingkat lokal. Jika mereka memihak kepada salah satu calon, mereka bisa mempengaruhi proses pemilihan. Situasi itu dapat menimbulkan ketidakadilan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Bawaslu menegaskan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” dan/atau “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah”. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
Jika teguran tidak diindahkan, kades bisa diberhentikan sementara, bahkan berpotensi diberhentikan tetap. Jika kades terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, mereka dapat dikenai sanksi pidana. “Surat edaran ini diharap dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Pencegahan dan penanganan pelanggaran harus dilaksanakan, agar Pilkada dapat berjalan kondusif dengan nol pelanggaran,” tegas komisioner berpostur sentosa tersebut.
Menyikapi pernyataan Bawaslu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar, Anak Agung Gede Mayun, menyatakan mendukungan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Dia minta agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilibatkan dalam sosialisasi netralitas ASN kepada jajarannya. “Kami berharap Bawaslu dapat melibatkan Forkopimda, karena melalui forum ini stakeholders yang tergabung dalam forum dapat membantu menyosialisasikan netralitas ASN di instansi mereka,” pintanya.
Senada dengan Mayun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Agus Pratama, mengaku terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk mereduksi potensi pelanggaran, terutama di wilayah desa. “Kami di Dinas PMD sangat menekankan pentingnya netralitas kepala desa. Kami juga menunggu rujukan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi di desa-desa,” lugasnya menandaskan. hen























