Bawaslu Temukan Pemilih Karangasem Terdaftar di Klungkung, Libatkan Beragam Data, Daftar Pemilih Rentan Bermasalah

Masykurudin Hafidz dan Widyardana Putra. Foto: hen
Masykurudin Hafidz dan Widyardana Putra. Foto: hen

MANGUPURA – Persoalan yang selalu “berulang tahun” dalam setiap pemilu adalah daftar pemilih. Masalah ini bisa ditebak sejak awal, tapi belum ada yang menemukan solusi konkret. Pandangan  tersebut dilontarkan penggiat pemilu, Masykurudin Hafidz, saat rapat koordinasi pencegahan dan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, yang digelar pada Sabtu (4/3/2023) s.d Minggu (5/3/2023).

“Pengalaman pelaksanaan pemilu membuktikan, hasil pemilu yang digugat selalu mendasarkan pada daftar pemilih yang tidak akurat,” ujarnya dalam rakor yang diikuti ketua dan kordiv hukum, pencegahan, parmas dan humas serta staf PIC tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 Bawaslu kabupaten/kota se-Bali itu.

Read More

Menurut Masyukurudin, ada beragam penyebab daftar pemilih dijadikan “kambing hitam”. Dari seluruh persoalan, setidaknya bisa dikelompokkan dalam dua bagian, kualitas datanya dan proses pemutakhirannya. Beragamnya sumber data menjadi faktor utama. “Penyusunan daftar pemilih dengan memperhatikan data kependudukan, data Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, TNI, Polri, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, panti-panti, perguruan tinggi hingga pondok pesantren,” jelasnya.

Berdasarkan sumber yang beragam itulah, sambungnya, lalu dibuatkan proses pemutakhiran yang ketat, panjang, dan berliku. Proses pendaftaran pemilih berlaku hampir sepanjang tahapan pemilu. Menyikapi problematika berulang itu, dia memberi tiga sudut pandang yang dapat diimplementasikan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.

Pertama, kata dia, kesadaran akurasi. Selama pelaksanaan proses mutarlih, sepanjang pemilih masih bernapas, KPU wajib mencatatnya. Jika sudah menjadi DPT dan ditemukan pemilih meninggal dunia, maka Bawaslu melakukan rekomendasi untuk melakukan penandaan saja.

Kedua, kesadaran pengelolaan waktu. Panjangnya waktu pemutakhiran daftar pemilih dengan metode yang berliku, wajib disertai dengan kesabaran dalam menyelesaikan persoalan satu per satu. Ketiga, kesadaran terbatas. Penyelenggara pemilu harus menyadari, setinggi-tingginya kewenangan dalam pemutakhiran daftar pemilih, tetap mempunyai kekuatan yang terbatas.

Namun, ulasnya, yang mesti diperhatikan adalah, di tengah keterbatasan tersebut, penyelenggara pemilu juga wajib menaruh perhatian penuh terhadap kelompok pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu. Misalnya pemilih difabel, orang tua, tunawisma dan kelompok marginal lainnya.

Masykurudin menyampaikan, Bawaslu dan KPU sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pemilu agar selalu berkoordinasi. Khusus kepada Bawaslu, dia mengingatkan agar menjalankan fungsi audit dan kinerja guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan sesuai koridor undang-undang. Muaranya untuk menjamin hak memilih warga negara, dan pemilu bisa lebih berkualitas.

Dalam rakor terungkap beberapa temuan khusus terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sejak 12 Februari-4 Maret lalu. Coklit diiringi pengawasan melekat oleh Pengawas Desa Kelurahan (PKD). Beberapa temuan khusus itu antara lain potensi relokasi TPS di Desa Pekutatan, Kabupaten Jembrana akibat rencana pengerjaan jalan tol. Lalu pemilih sejumlah 34 KK yang terdaftar di Formulir Model A Daftar Pemilih KPU Karangasem, secara administrasi kependudukan terdaftar di Kabupaten Klungkung. Namun, secara faktual pemilih tersebut berada di wilayah Karangasem.

Menanggapi beberapa temuan khusus itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sebelum 14 Maret mendatang, yang merupakan batas akhir pelaksanaan coklit.

“Segera koordinasi dan komunikasi intensif, selalu sampaikan perkembangannya ke Bawaslu Bali. Jangan sampai permasalahan ini memotong hak konstitusional warga negara untuk memilih,” serunya menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.