Bawaslu: Perbaikan Data Pemilih Kerja Kolektif Lintas Lembaga

SUASANA Rakor Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Bali, Senin (30/3/2026). Foto: ist
SUASANA Rakor Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU Bali, Senin (30/3/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Upaya memastikan akurasi data pemilih kembali menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar KPU  Bali, Senin (30/3/2026). Validitas data pemilih tidak bisa hanya bergantung pada prosedur administratif semata, tapi membutuhkan kerja kolektif lintas lembaga. Demikian disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam kegiatan tersebut.

Ariyani mengapresiasi kerja lapangan yang dilakukan KPU, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang juga dirasakan Bawaslu. Namun, dia mengingatkan tuntutan regulasi tidak memberi ruang kompromi terhadap kualitas data. “Data pemilih itu harus benar-benar akurat dan valid. Itu bukan sekadar kewajiban administratif, tapi fondasi dari keadilan dalam pemilu,” ucapnya.

Read More

Dalam sesi diskusi, Ariyani secara khusus menyoroti persoalan data pensiunan Polri, yang masih menyisakan kendala pembuktian administratif di sejumlah daerah. Dia mempertanyakan pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada kelengkapan dokumen formal, sementara secara faktual status yang bersangkutan telah berubah.

“Kalau secara faktual seseorang sudah pensiun, apakah kita harus berhenti hanya karena belum ada bukti dukung administratif? Atau justru kita mencari jalan bersama untuk memastikan kebenaran itu bisa diadministrasikan?” ujarnya, mempertajam arah diskusi.

Menurut Ariyani, pendekatan menunggu bukti dukung dari satu pihak berpotensi menghambat proses pemutakhiran data. Karena itu, dia mendorong agar KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lain seperti kepolisian dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membangun mekanisme kolaboratif, untuk menelusuri dan melengkapi data yang belum sempurna. Jangan sampai KPU dan Bawaslu hanya saling menunggu.

“Harus ada langkah bersama yang disepakati hari ini, bagaimana kita bergerak, siapa berkoordinasi ke mana, agar persoalan administrasi ini tidak berlarut,” ajaknya.

Realitas di lapangan, ungkapnya, tidak selalu linier dengan sistem administrasi. Misalnya dokumen pensiun yang tidak tersedia karena alasan tertentu, termasuk yang bahkan dijadikan jaminan di lembaga keuangan. Kondisi ini, menurutnya, menuntut fleksibilitas pendekatan tanpa mengorbankan akurasi substansi.

Menyikapi masukan Bawaslu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengakui PDPB merupakan program yang masih relatif baru dan membutuhkan proses penyesuaian. Dia sepakat dengan pandangan Ariyani bahwa fakta di lapangan tidak boleh diabaikan hanya karena keterbatasan dokumen pendukung.

“Sepanjang faktanya ada, kita cari dokumennya bersama-sama. Ini kerja kolektif, bukan dibebankan ke satu pihak saja,” ulasnya.

Senada dengan itu, perwakilan Dukcapil juga menegaskan perubahan data kependudukan pada dasarnya berbasis laporan masyarakat. Namun, masukan berbasis temuan faktual dari pengawas pemilu, dinilai menjadi kontribusi penting untuk memperbaiki kualitas data secara menyeluruh.

Di akhir penyampaiannya, Ariyani menekankan, setiap saran perbaikan (sarper) yang disampaikan Bawaslu melalui proses penyaringan dan verifikasi internal. Karena itu, dia berharap setiap catatan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya bersama membangun data pemilih yang lebih kredibel.

“Yang kita cari adalah output. Bagaimana data ini ke depan semakin baik, semakin bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.