DENPASAR – Ada kabar gembira bagi parpol peserta Pemilu 2024, terutama parpol baru, dari Bawaslu Bali. Parpol disilakan sosialisasi dengan memasang bendera partai, sepanjang tidak melanggar undang-undang dan estetika. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari rapat penyelenggaraan, penanganan dan penindakan pelanggaran di Bawaslu Bali, Kamis (26/1/2023).
Dalam pandangan Bawaslu Bali, masa kampanye menjadi momentum bagi peserta Pemilu 2024 untuk mengenalkan diri dan menjelaskan visi misinya. Tetapi, masa kampanye juga menjadi tahapan dengan potensi pelanggaran cukup tinggi, baik pelanggaran administrasi, pidana, maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Terdapat banyak waktu sebelum memasuki masa kampanye. Dan, dalam masa waktu tersebut, sejauh mana partai politik melakukan aktivitasnya, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk saat ini,” cetus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka.
Menyikapi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, Wirka memandang perlu melakukan analisis dengan pendekatan yuridis normatif maupun sosiologis dan filosofis. Pertimbangannya, Bawaslu yang saat ini mengedepankan pencegahan, dituntut mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran di setiap tahapan Pemilu 2024.
“Kita perlu menganalisisnya, karena sebagai lembaga yang berwenang mencegah pelanggaran, kita juga diberi kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu. Kita dituntut mampu memahami regulasi dengan baik, sehingga kita bisa menegakkan keadilan pemilu,” katanya dalam kegiatan yang juga diikuti KPU Bali.
Terkait proses kampanye, anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, mengaku sejauh ini belum bisa menegaskan. Kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku masih PKPU Nomor 23 tahun 2018, belum ada PKPU terbaru. Karena itu, hal yang bisa didiskusikan adalah apakah sosialisasi itu melanggar atau tidak? “Jika tidak melanggar, bagaimana analisis hukumnya? Jika melanggar, apa yang harus kita lakukan?” ucapnya dalam forum tersebut.
Dari diskusi yang terjadi, Bawaslu seluruh Bali sepakat untuk menarik kesimpulan bahwa parpol dapat memasang bendera untuk sosialisasi. Hanya, syaratnya adalah sepanjang pemasangan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan atau melanggar estetika daerah.
“Setelah penetapan partai politik pada Desember 2022 lalu, kami sudah mengirim surat cegah dini kepada partai yang menjadi peserta Pemilu 2024,” imbuh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, memungkasi.
Selain Wirka dan Rudia, turut hadir Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra; serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana. hen























