Bawaslu NTB : Paslon Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

KORDIV Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri (kiri), saat menutup sosialisasi penguatan ruang dan peran media dalam pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2024 di Mataram. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB mengingatkan pada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berkampanye di luar jadwal bisa dipidana. Konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye di luar jadwal, diatur dalam pasal 187 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Hal itu ditegaskan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, saat menutup sosialisasi penguatan ruang dan peran media dalam pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Mataram, Rabu (2/10/2024).

Bacaan Lainnya

Hasan menegaskan, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara. Pidana kurungan paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan, dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan atau paling banyak Rp1 juta. Dia menyebut KPU menetapkan jadwal dan masa kampanye dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.

Selanjutnya iklan di media cetak dan media elektronik dimulai pada Minggu (10/11/2024) dan berakhir pada Sabtu (23/11/2024) 2024. Masa tenang dimulai pada Minggu (24/11/2024) dan berakhir pada Selasa (26/11/2024).

Selain konsekuensi pidana, dia berkata pelanggaran kampanye di luar jadwal juga berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif bagi paslon. “Kampanye di luar jadwal, termasuk iklan kampanye di media massa, juga masuk salah satu kerawanan yang harus diperhatikan dengan seksama,” paparnya.

Baca juga :  Wabup Kasta Tutup Atraksi Budaya Museum Semarajaya 2020

Lingkungan tempat ibadah dan sarana pelayanan kesehatan, imbuhnya, dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) oleh tim kampanye paslon Pilkada Serentak 2024. Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang APK.

“Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan. Juga memperhatikan estetika serta memastikan APK dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh,” pesannya.

Dia mendaku saat ini Bawaslu NTB minta jajaran Bawaslu kabupaten/kota di 10 daerah di NTB untuk melakukan pendataan terhadap APK yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah masing-masing.

Bawaslu kabupaten/kota bersama pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah, berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup atau Perwali tentang tata cara pemasangan APK tersebut.

“Dan, ingat, sesuai ketentuan PKPU 13 tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye,” ulasnya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.