Bawaslu NTB Minta Aturan Cuti Kampanye untuk Pejabat Dipatuhi

KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth (kanan), saat membuka rakor pengelolaan dan validasi data penanganan pelanggaran melalui aplikasi Sigaplapor di Mataram, Rabu (6/12/2023). Foto: ist
KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth (kanan), saat membuka rakor pengelolaan dan validasi data penanganan pelanggaran melalui aplikasi Sigaplapor di Mataram, Rabu (6/12/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) terkait Pemilu 2024. Pula kepada pejabat negara dan daerah, mulai menteri, gubernur, bupati/wali kota yang menjadi tim sukses juga diimbau cuti selama kampanye.

“Masa kampanye selama 75 hari, terhitung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Semua pejabat negara dan daerah yang ikut menjadi tim sukses harus mengajukan cuti saat kampanye dilakukan,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, saat membuka rapat koordinasi pengelolaan dan validasi data penanganan pelanggaran melalui aplikasi Sigaplapor di Mataram, Rabu (6/12/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, sebutnya, diatur di pasal 62 bahwa kampanye oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu. Di poin 2 diatur, pejabat negara yang kampanye yakni pejabat negara yang berstatus anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, dengan catatan diwajibkan tetap memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan. Selain harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai peraturan pemerintah yang mengatur cuti dalam pelaksanaan kampanye.

Baca juga :  Bandara Ngurah Rai Mulai Cek Suhu Tubuh Penumpang Domestik

“Pengajuan cuti harus diproses tertulis dan disampaikan ke KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai tingkatannya, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Surat cuti juga harus disampaikan ke Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota,” terangnya.

Masih menurut PKPU 15/2023, dimuat sejumlah metode kampanye. Misalnya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta media sosial. Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik serta daring dibolehkan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Kampanye tatap muka dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan dengan jumlah terbatas, harus dilaporkan dan mendapat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Umar berharap masa kampanye tidak ada kecurangan seperti politik uang. Upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat menjadi titik tolak melakukan pengawasan. Bagi yang melanggar, sesuai Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, pidananya selama satu tahun dan denda Rp12 juta. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.