KLUNGKUNG – Pengawasan kontestasi pemilu perlu dilakukan terintegrasi antara Bawaslu dengan masyarakat secara partisipatif. Tujuannya memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung sesuai aturan main, dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi pendidikan politik bagi generasi muda yang diselenggarakan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Selasa (17/5/2022). Sosialisasi dilangsungkan di SMK Negeri 1 Klungkung dengan menyasar para pelajar setempat, yang juga merupakan para pemilih pemula saat Pemilu 2024.
Pada kesempatan itu, Artawan menyampaikan Bawaslu wajib melibatkan masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif. Terobosan itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang lebih berintegritas.
Mewujudkan pengawasan partisipatif, sambungnya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Antara lain ikut memantau pemilu untuk memastikan penyelenggaraannya berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sesuai dengan peran sosialnya masing-masing, juga menyampaikan pelanggaran pemilu kepada pengawas.
“Yang diawasi itu persiapan penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, pelaksanaan putusan atau keputusan, netralitas ASN, TNI, Polri dan pelaksanaan peraturan KPU,” paparnya.
Lebih jauh diutarakan, sebagai wadah untuk pelaporan dari masyarakat, Bawaslu menyediakan aplikasi Gowaslu. Ini inovasi dan wujud sarana penyampaian pelaporan oleh masyarakat, dan portal bersama ini dapat menghubungkan jajaran Bawaslu dengan metode yang dapat dengan mudah dan cepat dijangkau pemantau dan masyarakat pemilih. “Ini merupakan wujud peningkatan pengawasan partisipatif,” ucapnya menandaskan. hen























