DENPASAR – Status Wajar Tanpa Pemeriksaan (WTP) dari BPK RI kepada Pemprov Bali bukan berarti semua kinerja Pemprov “baik-baik saja”. Belum rapinya penataan aset Pemprov dinilai jadi bara dalam sekam, dan rentan menjadi sumber konflik terbuka di masa mendatang. Peringatan itu disampaikan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, usai Pemprov menerima Opini WTP saat sidang paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (17/5/2022).
Menurut Adi, bagus Pemprov dapat WTP, tapi implementasi di lapangan perlu dimantapkan. Sebagaimana disampaikan oleh BPK RI saat paripurna, sebutnya, ada beberapa aset yang tergolong masih amburadul. “Dengan datangnya masyarakat minta ganti rugi tanahlah, dengan pemda tukar guling, perlu jadi perhatian bersama, khusus aset. Yang lainnya pelan-pelan dibenahi, (tapi) soal aset, kalau jujur, masih lemah,” ungkap politisi senior PDIP itu.
Lebih jauh disampaikan, untuk di Pemprov Bali yang terlihat paling banyak untuk ditata yakni aset waktu kawasan Renon masih dibuat land consolidation (LC), karena tanah masyarakat yang dipakai LC harus mendapat ganti rugi. Masalahnya, ada yang dapat ganti rugi, dan ada yang tidak. Apalagi di Bali banyak nama warganya yang sama.
“Nama di Bali kan banyak sama, anggap Nyoman A, ada yang dapat, tapi Nyoman A yang masih di sini tidak dapat. Dilihat tanahnya masih ada. Itu fakta. Kita tidak mau salahkan siapa-siapa, tapi itulah situasi waktu dulu,” jelas Bupati Tabanan periode 2000-2010 tersebut.
Yang paling banyak terjadi sekarang, imbuhnya, adalah pemakaian tanah untuk SD Inpres. Dia berkisah, ketika zaman pemerintahan lalu, tanah siapa saja bisa dipakai pemerintah untuk dibangun SD Inpres. Sekarang masyarakat yang dipakai tanahnya minta ganti rugi. Bangunan puskesmas sama juga, dulu masyarakat merelakan tanahnya dipakai, tapi sekarang minta kembali.
“Bali kini tanah makin sedikit, keperluan makin banyak, makanya masyarakat mulai minta tanahnya (yang dulu dipakai pemerintah),” lugasnya.
Dia mengingatkan Pemprov untuk bersama DPRD Bali berbenah pelan tapi pasti soal penataan aset. Jika tidak bergegas ditangani, persoalan lahan jelas rentan jadi bibit konflik. Pula akan banyak melahirkan masalah hukum baru. “Jadi, bagaimana dapat WTP nanti jika tidak bisa reda masalah (aset)nya? Mari cari bersama solusinya, sehingga masalah yang mencuat lebih luas bisa kita redakan bersama,” ajaknya.
Apakah itu berarti ada korelasi WTP dengan potensi konflik jika penataan aset tidak selesai? “Iya, jelas. Makanya harus segera (diselesaikan),” pungkasnya. hen























