Bawaslu Inginkan Komunikasi Sesama Penyelenggara-Peserta Pemilu, Petakan Pelanggaran Administrasi

BAWASLU Karangasem melakukan rapat koordinasi pemetaan pelanggaran administrasi dalam rangka Pemilu Serentak 2024, Kamis (21/7/2022). Foto: ist
BAWASLU Karangasem melakukan rapat koordinasi pemetaan pelanggaran administrasi dalam rangka Pemilu Serentak 2024, Kamis (21/7/2022). Foto: ist

KARANGASEM – Demi menambah kesiapan Bawaslu Karangasem dalam menyambut Pemilu 2024, Bawaslu Karangasem melakukan rapat koordinasi pemetaan pelanggaran administrasi dalam rangka Pemilu Serentak 2024, Kamis (21/7/2022). Pada kesempatan itu, untuk memudahkan pemetaan, Bawaslu Bali sebagai narasumber menginginkan komunikasi intensif sesama penyelenggara dan peserta Pemilu.

Hadir dalam rapat anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka; Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gde Maharjana; dan anggota Luh Kusmirayanti, Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan; bersama anggotanya. Dalam rapat, Puspa Jingga yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karangasem mengatakan, pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang menyangkut tata cara prosedur dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada. Karena itu, perlu dilakukan koordinasi mengenai potensi-potensi pelanggaran administrasi, agar ke depan lebih siap dalam menyongsong Pemilu 2024.

Read More

“Kami harap pimpinan Bawaslu Bali dapat memberi pemahaman untuk menangani pelanggaran administrasi tersebut, sekaligus berdiskusi tentang potensi-potensi pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Menganggapi hal tersebut, Wirka selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali mengatakan, penanganan pelanggaran administrasi Pemilu berpegangan kepada peraturan perundang-undangan. Turunannya berupa Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, dan penting untuk memahami undang-undang yang mengatur serta membangun komunikasi antara penyelenggara, yakni KPU dan peserta Pemilu, dalam mencegah terjadinya pelanggaran administrasi.

“Tentu ada subjek dalam pelaksanaan, yakni KPU dan peserta Pemilu. Oleh sebab itu penting memahami undang-undang serta membangun komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu, KPU dan peserta Pemilu. Jadi, hal-hal seperti dugaan pelanggaran administrasi bisa dihindari sedini mungkin,” pesannya.

Wirka juga menambahkan, Bawaslu perlu memberi pemahaman terkait regulasi yang ada kepada KPU dan peserta Pemilu. Pun memikirkan bagaimana upaya agar semua masyarakat terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu nanti.

Jika belum terdaftar, sambungnya, diharap agar pemilih tersebut difasilitasi dan dibantu sampai masuk dalam daftar pemilih. Bawaslu juga dituntut lebih memahami peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, karena pekerjaan Bawaslu adalah mengawasi kinerja KPU.

“Dengan memahami lebih tiga hal tersebut, diharapkan pengawas pemilu dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan berlangsung,” urai komisioner asal Tabanan tersebut. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.