DENPASAR – Dijadwalkan datang menyerahkan syarat dukungan minimal, bakal calon DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, urung datang ke KPU Bali, Senin (26/12/2022) pagi. Tidak ada penjelasan tegas terkait apa alasan pembatalan tersebut.
“Kami komunikasi dengan LO (liaison officer) beliau saja, dan dikatakan hari ini (kemarin) batal datang. Begitu saja dibilang lewat WA,” kata anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan.
“Jangan tanya kami kenapa nggak jadi datang, tanya ke sana dong. Kami kan hanya bertugas menerima jika ada bakal calon yang datang,” sambung Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Hingga kemarin sore, total ada lima bakal calon DPD RI yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Mereka adalah AA Gde Agung dan IGN Arya Wedakarna (petahana), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, I Komang Merta Jiwa, dan I Made Kerta Suwirya. Sejauh ini ada 24 nama yang sudah menyampaikan permohonan akses Silon sebagai syarat pendaftaran.
Saat menerima kedatangan Arya Wedakarna menyerahkan syarat dukungan minimal, anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, memaparkan semua bakal calon DPD RI diterima di ruang pertemuan atas KPU Bali. Semua bakal calon diterima Ketua KPU dan anggota. “Jika ada bakal calon yang jadwal datangnya bersamaan, KPU akan mengatur penerimaan. Yang duluan akan diterima, dan yang belakangan menunggu di ruang transit,” bebernya.
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, yang hadir untuk pengawasan penyerahan syarat dukungan minimal oleh AWK, menyebut AWK sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024 sekaligus bakal calon DPD untuk Pemilu 2024. Dia mengingatkan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, dan prosesnya lumayan panjang.
“Bawaslu memastikan yang mengikuti kontestasi mengikuti ketentuan yang ada. Semoga apa diunggah di Silon sesuai antara apa yang diadministrasikan, dan semoga proses selanjutnya lancar karena ada verifikasi faktual,” ucapnya didampingi anggota Bawaslu Bali, Wayan Widyardana, kepada AWK yang duduk di seberang.
Sebagai pengawas berjalannya pesta demokrasi, Sunadra mengingatkan agar KPU, Bawaslu dan semua pihak terkait, terutama bakal calon DPD RI, taat asas prinsip Pemilu. Harapannya agar lahir anggota DPD RI yang berintegritas, dan siapa pun yang dipilih berarti itu yang dipercaya publik. “Bawaslu tetap hadir sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan jika ada pelanggaran hukum,” tegasnya. hen























