POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tahapan Pilkada Serentak 2024 mulai berjalan, akan diawali dengan tahapan pencalonan perseorangan atau independen. Pengajuan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai sejak 5 sampai 19 Mei nanti. Berkaitan dengan dimulainya tahapan tersebut, Bawaslu Bangli mengingatkan KPU Bangli untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Minggu (21/4/2024) menyebutkan, Bawaslu Bangli telah mengeluarkan imbauan kepada KPU Bangli secara tertulis Sabtu (20/4) lalu. Intinya, agar KPU Bangli segera sosialisasi kepada masyarakat Bangli berkaitan dengan tata cara pengajuan dan persyaratan pencalonan perseorangan untuk Pilkada Bangli 2024.
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat tahu tata cara dan persyaratan pencalonan perseorangan. “KPU secara resmi agar sosialisasi lebih masif dilakukan. Siapa tahu ada masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara perseorangan agar paham dengan tata cara dan syarat-syaratnya,” sebut mantan Ketua KPU Bangli ini.
Dalam hal ini, lanjutnya, Bawaslu Bangli tetap akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan persiapan pemenuhan persyaratan tersebut, agar mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Pun memberitahukan jadwal pelaksanaan sosialisasi terhadap syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan.
Dia menekankan sosialisasi penting dilakukan agar partisipasi pemilih juga bisa terus ditingkatkan. Sebab, sambungnya, sejauh ini Bangli dalam setiap hajatan Pilkada langsung selalu menempati tiga besar tingkat partisipasi pemilih terbesar. “Pilkada Bangli tahun 2020, tingkat partisipasi pemilih mencapai 85 persen. Harapan kami bisa terus meningkat,” pintanya menandaskan. gia
























