POSMERDEKA.COM, BULELENG – Silang pendapat terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) dalam tahapan kampanye, menjadi salah satu isu yang dibahas dalam forum ngopi pagi tahapan Pilkada Serentak 2024 yang digelar KPU Bali di Singaraja, Jumat (25/10/2024). Agar isu ini tidak melebar ke mana-mana, Bawaslu Bali menilai ketegasan dalam penertiban APK yang melanggar aturan merupakan kunci utama.
“APK yang tidak sesuai aturan, baik dari ukuran, bentuk, jumlah, maupun titik pemasangannya, jelas melanggar. Jadi, jangan ragu untuk menertibkannya,” tegas anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam forum yang dihadiri Forkopimda Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng tersebut.
Dia menguraikan, Bawaslu merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi penertiban APK. Karena itu, dia kembali mengajak instansi lain tidak perlu ragu untuk melakukan penertiban jika sudah dibekali dengan rekomendasi Bawaslu. “Satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penertiban adalah Bawaslu di masing-masing wilayah,” tambahnya.
Pada kesempatan itu dia juga meluruskan kesalahpahaman yang masih muncul tentang perbedaan antara APK Pilgub Bali dan Pilkada kabupaten/kota. Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam regulasi terkait APK untuk kedua jenis pemilihan tersebut. “Jika ditemukan pelanggaran, kita harus tegas, jangan ada ketakutan atau keraguan,” serunya.
Hanya, di sisi lain, dia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kampanye tetap kondusif melalui pendekatan yang komunikatif. Jika Satpol PP ingin menertibkan atau memusnahkan APK, pastikan jumlahnya dihitung dengan disertai bukti pelanggaran. Selain itu mesti disampaikan informasi itu kepada LO masing-masing paslon agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Menyinggung tahapan pemungutan suara nanti, Ariyani mendorong agar aturan-aturan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) disosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sampai aturan tersebut hanya diketahui penyelenggara pemilu saja. Masyarakat perlu paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS,” lugasnya.
Di akhir sesi, Ariyani menanggapi pernyataan Ketua KPU Bali tentang KPPS yang pernah melakukan manipulasi suara pada pemilu sebelumnya dan kini tidak direkomendasikan kembali untuk bertugas. Dia juga menyerukan jajaran Bawaslu Buleleng agar tegas tidak merekomendasikan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di TPS tersebut. “PTPS yang lalai dalam tugasnya tidak perlu direkomendasikan kembali,” pungkasnya. hen























