Bawaslu Bali Bukukan Catatan Pelanggaran Pilkada 2024, Bahas Netralitas ASN Sampai Politik Uang

I Wayan Wirka. Foto: ist
I Wayan Wirka. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Setelah melalui proses panjang, Bawaslu Bali memfinalisasi penyusunan Buku Penanganan Pelanggaran Pemilihan dalam rapat di Bawaslu Bali, Senin (28/7/2025). Buku ini menjadi dokumentasi penting terkait dinamika penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024, sekaligus menjadi refleksi atas berbagai tantangan yang dihadapi jajaran pengawas pemilu di seluruh Bali.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, merupakan penggagas penulisan buku tersebut. Dia menuturkan, isi buku tak sekadar menyajikan data, juga menangkap realitas strategis dan beragam persoalan di lapangan. Termasuk studi kasus yang sempat menyita perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, latar belakang penyusunan buku ini untuk merangkum dinamika penanganan pelanggaran pemilu di masing-masing kabupaten/kota se-Bali, yang tentu memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Bawaslu ingin menghadirkan catatan yang tidak hanya bersifat administratif, juga menggambarkan bagaimana pendekatan dilakukan di lapangan. “Buku ini diharapkan bisa menjadi bahan refleksi dan pembelajaran, baik bagi jajaran pengawas pemilu maupun bagi pemangku kepentingan lainnya, dalam meningkatkan kualitas pemilu di masa yang akan datang,” ujar Wirka usai rapat pleno.

Lebih jauh diungkapkan, buku tersebut membedah berbagai persoalan krusial. Mulai dari isu netralitas ASN dan kepala daerah, efektivitas penanganan pelanggaran administratif, tindak pidana pemilihan, hingga kerancuan norma hukum dalam Pilkada yang kerap dimanfaatkan oleh pasangan calon. Menurut Wirka, topik-topik tersebut bukan hanya relevan, juga mencerminkan kompleksitas dan karakteristik permasalahan yang berbeda-beda di setiap daerah di Bali.

“Judul-judul yang diangkat sangat menarik untuk dikupas. Setiap kabupaten/kota punya karakteristik dan tantangan sendiri. Teknik pendekatan dalam penindakan pelanggaran pun berbeda, karena konteks politik dan sosialnya tidak sama,” terang mantan advokat tersebut.

Meski saat ini tidak sedang dalam tahapan pemilu, Wirka berujar buku tersebut menjadi saksi kinerja Bawaslu Bali yang terus bekerja untuk menjaga integritas demokrasi. Dia berharap buku ini tidak hanya menjadi dokumentasi, juga alat edukasi dan bahan sosialisasi bagi jajaran Bawaslu maupun masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar soal tahapan/non tahapan, tapi soal konsistensi kita sebagai pekerja demokrasi. Buku ini adalah cerminan dari semangat tersebut,” tegas Wirka.

Kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota, dia mendorong untuk melakukan hal serupa agar kualitas kerja penindakan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik. Selain Wirka, acara ini juga dihadiri Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Ketut Ariyani; Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan; Koordinator Divisi SDMO, I Nyoman Gede Putra Wiratma; serta anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses