Bawaslu Badung Ingatkan Netralitas ASN-Kades di Pilkada 2024

I Putu Hery Indrawan. Foto: ist
I Putu Hery Indrawan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024, KPU resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung. Berkaca dari Pilkada 2020, titik konsentrasi pengawasan Bawaslu Badung kali ini ada pada netralitas ASN. Bawaslu Badung mengeluarkan Imbauan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 tanggal 9 Mei 2024, nomor 562/PM.00.02/K.BA-01/05/2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20/2023, pegawai ASN (aparatur sipil negara) adalah PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Merujuk peraturan tersebut, khususnya pasal 9, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, Senin (26/8/2024)  mengatakan, dikeluarkannya imbauan tersebut guna mencegah adanya keterlibatan ASN/TNI/Polri dalam konstelasi politik di Pilkada Badung. “Imbauan ini kami buat berdasarkan imbauan Bawaslu RI. Bukan hanya ASN, tapi anggota TNI dan Polri jangan sampai ada keterlibatan,” terangnya.

Tertuang dalam imbauan tersebut, ASN harus mematuhi sejumlah larangan. Di antaranya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mengerahkan ASN lain untuk ikut kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, membuat Keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Baca juga :  Pandemi Bikin Indeks Demokrasi di Bali Merosot, “Simakrama” Gubernur Dinilai Efektif Dekati Rakyat

Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, menambahkan, pada pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon, potensi pelanggarannya berupa keterlibatan ASN dalam proses pendaftaran pasangan calon. Juga penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan pendaftaran, dan memberi surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

“Termasuk juga terkait netralitas kepala desa (kades) dan jajaran aparatnya. Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 81/2024 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan. Juga Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92/2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa,” paparnya.

Dikeluarkannya surat imbauan tersebut, lugasnya, menjadi upaya Bawaslu Badung dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Menurut informasi, surat imbauan itu sudah dikirimkan ke Bupati Badung cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.