BANGLI – Satuan Resnarkoba Polres Bangli membekuk Kadek Purnama Artha (31), warga Dencarik, Buleleng, Sabtu (7/1/2023). Dek BO, nama panggilan pemulung ini, diringkus di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Bangli gegara membawa paket sabu-sabu.
Kapolres Bangli melalui Kasatnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Kamis (12/1/2023) membenarkan jajarannya menangkap pemulung tersebut. Dari tangan tersangka, kata Dharma, disita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,18 gram. Turut juga disita sepeda motor Suzuki shogun DK 3743 VW yang dikendarai tersangka.
Kronologis pengungkapan, terangnya, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bangli menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut. Saat menindaklanjuti informasi ini, polisi melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan. “Kemudian yang bersangkutan kami amankan dan lakukan interogasi,” bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawa, polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Barang disimpan dalam silikon handphone dan dibungkus lembaran uang Rp2.000. Saat ini tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun.
“Tersangka yang mengaku belum pernah dihukum ini datang ke Bangli hendak menggunakan sabu bersama temannya yang dikenal melalui medsos,” pungkasnya. gia