Baru Selesaikan 1.316 Bidang SHM, BPN Buleleng Kejar Capaian Target PTSL

PLT Kepala Kantor BPN Buleleng, Agus Apriawan. Foto: ist

BULELENG – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng terus menggenjot capaian target penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) pada periode tahun 2022. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masyarakat terus didorong agar melakukan pendaftaran tanah asetnya untuk dapat disertifikatkan.

Plt Kepala Kantor BPN Buleleng, Agus Apriawan, mengatakan, target PTSL di tahun ini sebanyak 5.250 bidang. Hanya saja hingga saat ini, baru terpenuhi 1.316 bidang tanah yang terselesaikan. “Sisanya kini masih dalam proses penyelesaian agar tercapai setidaknya 70 persen dari target,” ungkapnya, Selasa (29/11/2022).

Read More

Rendahnya capaian target tersebut, menurut dia, karena pekerjaan untuk PTSL baru dimulai pada bulan Juli 2022. Sebab, ada revisi anggaran yang akhirnya membuat pekerjaan melakukan pendataan menjadi terlambat. “Potensi sertifikat yang bisa diterbitkan sampai akhir tahun sekitar 3.000 bidang. Ini yang kami kejar,” ujarnya.

Meski demikian, Agus Apriawan yakin jumlah penyelesaian sertifikat melalui PTSL akan terus bertambah hingga akhir tahun. Sebab hingga jelang satu bulan tutup tahun, BPN Buleleng masih terus melakukan pendataan tanah.

“Meski capaian baru sekitar 25 persen dari target, tapi kami optimis bertambah hingga akhir tahun bisa tercapai 3.000 bidang atau 70 persen. Tim kami masih ada di desa-desa untuk pendataan,” jelasnya.

Terkait penyelesaian lahan warga pengungsi eks Transmigran Timor Timur (Timtim) di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, saat ini upaya penyelesaiannya belum masuk ke ranah BPN. Namun, persoalan itu sudah masuk tahap penyelesaian lahan garapan, setelah permohonan lahan pekarangan disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Persoalan untuk lahan warga pengungsi eks transmigran Timtim di Desa Sumberklampok saat ini tinggal menyisakan permohonan terkait lahan garapan setelah ada permohonan lahan pekerangan yang disetujui Pemerintah Pusat,” pungkas Agus Apriawan. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.