BANGLI – Seakan tidak mengenal arti kapok, baru enam bulan keluar dari penjara, I Komang Budiana alias Buntilan (25) kembali diciduk Polsek Susut, Minggu (14/11/2021).
Pria asal Banjar Timbul, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar itu kembali berurusan dengan polisi, gegara mencuri di wilayah Banjar Tiga Kangin, Kecamatan Susut, Bangli, Kamis (4/11/2021). Tersangka memakai modus pura-pura berteduh dan belanja di warung milik korban, I Nyoman Sutama.
Kapolsek Susut, AKP I Dewa Satria Yoga; didampingi Kasihumas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, Senin (15/11/2021) mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sutama yang mengaku kehilangan uang puluhan juta rupiah. Korban curiga pelakunya adalah orang yang pura-pura belanja dan berteduh di warungnya.
Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta rekamanan CCTV, jelasnya, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku. Setelah dua pekan melacak jejaknya, polisi akhirnya membekuk tersangka di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. “Tepatnya di wilayah Blahbatuh, Gianyar,” ujar Kapolsek.
Saat diinterogasi, terangnya, tersangka mengakui mengambil uang korban senilai Rp16,5 juta. Uang tersebut dipakai berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian uang di wilayah Gianyar, dan baru enam bulan bebas dari penjara,” sambungnya.
Dijerat dengan pasal 362 KUHP, saat ini tersangka masih menjalani pengembangan penyidikan untuk dilacak apakah ada TKP lain yang disatroni. “Keterangan tersangka masih kami dalami, siapa tahu ada korban lainnya,” pungkas Kapolsek. gia
























