KARANGASEM – Meski sosialisasi bahaya dan pencegahan virus Corona telah dilakukan pihak Pemkab Karangasem, tetapi tingkat kesadaran para pedagang di Bumi Lahar masih rendah. Terbukti saat Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Pj. Sekda Kabupaten Karangasem, I Gede Darmawa, didampingi sejumlah anggota gugus tugas lainnya, melakukan sosialisasi terkait SE Bupati Karangasem tentang mekanisme perubahan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern di Pasar Rubaya, Kecamatan Kubu, Senin (20/4/2020). Banyak pedagang dan pembeli tidak memakai masker.
“Kami tetap mengimbau kepada kepala pasar dan juga perbekel untuk jangan bosan memberikan sosialisasi gunakan masker dan jam tutup buka pasar harus kita terapkan, sementara itu yang kita bisa,” katanya.
Ke depan, jelas Darmawa, mudah-mudahan masyarakat dan para pedagang dapat memahami, dengan adanya kegiatan ini, karena Covid-19 ini tidak terlihat oleh mata. Adapun perubahan jam operasional, dikatakan Gede Darmawa, untuk pasar tradisional, pedagang klontongan, warung , pedagang kaki lima, minimarket, swalayan, toko modern dan toko konvensional.
“Pasar tradisional dan pasar modern diatur jam operasionalnya per tanggal 17 April 2020 lalu. Pasar tradisional buka dan tutup pada pukul 07.00 sampai pukul 13.00 Wita. Akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya berlaku kepada pasar tradisional saja, namun untuk pasar modern, seperti minimarket akan diberlakukan perubahan jam operasional. “Sementara pedagang klontongan, warung , pedagang kaki lima, minimarket, toko modern dan toko konvensional buka tutup pada pukul 08.00 sampai pukul 19.00 wita. Sedangkan swalayan atau supermarket dibuka jam 11.00 sampai 19.00 Wita, kalau tutupnya lebih dari itu akan kami beri teguran,” ucap Gede Darmawa.
Gede Darmawa meminta para pedagang yang masih memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang untuk segera direlokasi ke pasar hewan Rubaya. “Kembali saya imbau kepada para pembeli ataupun pengunjung pasar, ikuti protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19 saat harus ke luar rumah seperti ke pasar. Hindari berdesak-desakan dan selalu memakai masker. Jangan lupa berperilaku hidup bersih dengan rajin mencuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan,” ujarnya.
Kegiatan peninjauan dan sosialisasi Ketua Harian Pj Sekda Gede Darmawa ini juga melibatkan Camat, Perbekel, Satpol PP, kepala pasar dan instansi-instansi terkait. “Iya, surat instruksi yang ditandatangani oleh Bupati Karangasem terkait pembatasan jam operasional pasar modern hingga pasar tradisional akan terus disosialisasikan,” imbuhnya. nad