DENPASAR – Tahapan verifikasi faktual (verfak) bakal calon anggota DPD RI yang dijalankan jajaran KPU, dinilai masih dalam jalur yang benar. Hanya, karena batas akhir sampai tanggal 26 Februari malam dan sampai kini progres belum maksimal, jajaran KPU perlu kerja ekstra menuntaskan.
“Kalau melihat data yang masuk, belum maksimal capaiannya. Ya, sampai dengan tanggal 26 Februari nanti mesti digenjot lagi supaya tuntas verfaknya,” kata anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).
Selain proses verfak, hal yang dirasa penting di lapangan menurut Rudia adalah sinergitas antara Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dengan jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dia menekankan soal sinergitas ini, menyambung pesan dari anggota KPU RI, Idham Holi, saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi nasional persiapan penyelesaian sengketa pada penetapan pemenuhan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan anggota DPD, serta sinkronisasi program penyelesaian sengketa proses pemilu di Jakarta, 23-25 Februari. Rakor diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
Rudia memaparkan, Bawaslu beserta perangkat adhoc sampai tingkat PKD memang diberi amanah menjalankan pengawasan melekat apa yang dijalankan KPU bersama jajaran. “Pak Idham mengatakan verfak wajib diinformasikan kepada Bawaslu, dalam hal ini dari PPS ke PKD misalnya. Tujuannya untuk membangun sinergitas di lapangan, dan muaranya adalah agar tidak ada kegaduhan,” paparnya.
Masih menurut Idham, sambungnya, jika masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri, PKD akan kesulitan melakukan pengawasan. Padahal pengawasan justru merupakan bagian dari penguatan kerja PPS. Bila tidak koordinasi atau pemberitahuan, ketika ada sengketa bakal calon, maka PKD akan memakai form A sebagai jawaban.
“Kita pahamlah bahwa terkadang ada ego sektoral rekan-rekan PKD dan PPS di lapangan, makanya ini perlu ditekankan lagi. Kalau jalan sama-sama, gampang nanti kalau ada bakal calon yang mengajukan sengketa. Kita tinggal sampaikan hasil pengawasan seperti apa,” papar mantan jurnalis media di Bali tersebut.
“Malah Pak Idham minta Bawaslu menginfokan jika ada PPS yang tidak menginformasikan saat verfak, nanti KPU yang menegur. Intinya, sinergitas ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu,” sambungnya menegaskan.
Disinggung pengawasan terhadap proses verfak bakal calon DPD, Rudia menilai secara umum berjalan baik. Hingga saat ini Bawaslu belum ada temuan terkait pelanggaran dalam proses verfak. “Masih berjalan baik, apalagi prosedur verfak bakal calon DPD ini kan tidak serumit verfak parpol kemarin. Verfak kali ini bisa dengan didatangi langsung, dikumpulkan, video konferensi atau mengirim rekaman video yang menyatakan benar mendukung bakal calon tersebut,” jelasnya.
Soal ada keraguan bahwa orang dalam video memang benar orang yang sesuai dengan KTP, Rudia berujar bisa dilihat dari rekamannya. Karena itu rekaman video harus jelas, apalagi nanti yang diverfak mesti menunjukkan KTP masing-masing sebagai bukti dukungan.
“Bawaslu hanya menyaksikan bagaimana KPU verfak berdasarkan instrumen yang ada, kemudian menuangkan dalam form pengawasan. Sejauh ini tidak ada masalah, kalaupun ada masalah itu hanya masing-masing sampel keluarnya berbeda karena persoalan di aplikasi Silon,” pungkasnya. hen























