POSMERDEKA.COM, BANGLI – Rapat Paripurna DPRD Bangli yang dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2026 di DPRD Bangli, Senin (14/9/2026). Dari eksekutif hadir Wakil Bupati I Wayan Diar, serta jajaran pimpinan OPD Pemkab Bangli.
Laporan Banggar yang dibacakan Sekretaris DPRD Bangli, I Nyoman Dacin, menekankan, APBD merupakan dasar utama pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. Keseluruhan proses pengelolaan keuangan daerah—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan—harus dilakukan tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan serta kepatuhan.
Dacin memaparkan, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan proses pembahasan secara mendalam dan sungguh-sungguh. Dinamika yang diwarnai usul serta saran konstruktif tersebut bertujuan menghasilkan Perubahan APBD 2026 yang benar-benar mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dan sesuai dengan kemampuan kapasitas keuangan daerah. Dari hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2025, Banggar memberi tiga catatan strategis yang perlu segera disikapi Pemkab Bangli.
Pertama, mengenai penataan tenaga non-ASN. Memperhatikan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang melarang instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer, penempatan tenaga non-ASN yang ada saat ini harus ditata secara serius. Pemkab Bangli diminta menerapkan prinsip penataan berbasis analisis beban kerja, analisis jabatan, dan digitalisasi pemantauan kinerja agar mampu memberikan output konkret dan terukur bagi pelayanan publik.
Kedua, menyikapi kondisi lemahnya ruang fiskal daerah, Pemkab didorong bersungguh-sungguh melaksanakan langkah nyata melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Upaya ini sangat krusial guna memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa harus memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Ketiga, terkait pengalokasian honorarium untuk belanja barang dan jasa. Banggar DPRD Bangli menegaskan, penganggaran honorarium wajib didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi anggaran, pengawasan yang ketat, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi dan standar biaya yang berlaku. gia
























