Bandara Bali Utara: Hanya Mimpi atau Nyata?

NYOMAN Sugawa Korry. Foto: IST
NYOMAN Sugawa Korry. Foto: IST

WACANA Bandar Udara (Bandara) di Bali Utara menjadi konsumsi luas di kalangan masyarakat sekira 10 tahun yang lalu. Pelbagai komentar muncul, dominan bernada setuju, atas gagasan membangun bandara sebagai pelengkap Bandara I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Badung itu. Bagaimana pandangan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Nyoman Sugawa Korry, atas wacana itu?

Menurut Sugawa, sejatinya dia tidak tertarik untuk ikut beropini dalam rencana dibangunnya Bandara Bali Utara. Alasannya, opini yang dikembangkan selama itu lebih banyak bernuansa subjektif. Di satu sisi ada yang mendesak agar dibangun di Buleleng Timur, ada juga yang mewacanakan agar di Buleleng Barat. Sayang, ujung-ujungnya ada kepentingan subjektif di belakangnya. Entah kepentingan investor, dan atau kepentingan investasi yang ditanam di masing-masing daerah yang diusulkan.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya saya tidak pernah ikut memberi opini langsung maupun melalui media masa,” tuturnya, Kamis (30/11/2023).

Sampai akhirnya, kata dia, pada 16 Januari 2023, saat memberi pengarahan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di Sanur, salah satu pimpinan partai menyatakan menolak wacana pembangunan Bandara Bali Utara atau di Kabupaten Buleleng. Pernyataan itu dinilai berdampak sangat serius, karena jika rencana Bandara Bali Utara dibatalkan, akan berdampak kepada hilangnya kesempatan upaya mempersempit kesenjangan berbagai bidang, antara Bali Utara dengan Bali Selatan.

Kesenjangan yang terjadi saat ini, terangnya, diukur dari berbagai indikator. Yakni Gini rasio, pendapatan per kapita, pendapatan asli daerah dan Indeks Pembangunan Manusia. Kesenjangan yang terjadi sangat lebar dan berlangsung sangat lama. 

“Ini karena menumpuknya berbagai pusat kegiatan di Bali Selatan, seperti pusat pemerintahan, pusat kegiatan ekonomi, pusat kegiatan  pariwisata, pendidikan dan lain-lain. Kapasitas dan daya tampung Bandara Ngurah Rai, dalam jangka panjang, sudah tidak mungkin lagi diperluas, apalagi untuk menambah runway. Salah satu pilihannya adalah pembangunan Bandara Bali Utara,” terang caleg nomor urut 1 DPR RI Partai Golkar Dapil Bali itu.

Sugawa menuturkan, dia menyatakan pandangan di berbagai media untuk menolak pandangan atas penolakan dibangunnya Bandara Bali Utara. Sebagai nakhoda Golkar di Bali, dia mengintruksi pimpinan Fraksi DPRD Bali dari Golkar untuk tegas mendukung pembangunan Bandara Bali Utara, melalui Pandangan Umum Fraksi saat pembahasan revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali. Catatannya, lokasi bandara ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Selaku pimpinan DPRD Bali, saya mengawal persidangan-persidangan pembahasan revisi RTRWP Bali. Kalau dalam RTRWP sebagai salah satu aspek regulasi yang penting dan strategis sampai bandara tidak diatur, atau tidak masuk, maka kesempatan dibangunnya bandara akan hilang atau ditolak,” lugasnya.

Akhirnya, tutur Sugawa, revisi Perda RTRWP Bali disahkan menjadi Perda Nomor 2/2023 tentang RTRWP Bali. Di pasal 23 ayat 1 diatur bandar udara umum dan bandar udara khusus, kemudian di pasal 23 ayat 1 diatur bandar udara terdiri dari : a. bandar udara pengumpul, dan b. bandar udara khusus. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan, bandar udara pengumpul terdiri dari Bandar Udara Ngurah Rai dan Bandar Udara Bali Baru di Kabupaten Buleleng.

“Untuk selanjutnya diatur dalam ayat 4, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara umum dan bandar udara khusus diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap politisi asal Buleleng tersebut.

Bertitik tolak dari terakomodasinya ketentuan, maka kemungkinan dibangunnya bandara di Bali Utara, tepatnya di Kabupaten Buleleng, sangat terbuka. Dan, sambungnya, akan terwujud bila pemerintah menindaklanjuti dengan komitmen. Pula diterapkan dengan alas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan subjektif. “Hal ini wajib melalui dikedepankannya penerapan aturan yang ketat terhadap penunjukan lokasi bandara yang akan didirikan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya mengakhiri diskusi. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses