Baliho Paslon Maksimal 15 Per Kabupaten, KPU Bali Minta APS Liar Segera Ditertibkan

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat rapat koordinasi dengan Forkompinda Bangli, KPU Bangli, Bawaslu dan instansi terkait lainnya di Bangli, Selasa (8/10/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – KPU memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi para paslon di Pilkada Serentak 2024, sekaligus sebagai pengganti alat peraga sosialisasi (APS) yang dibuat sendiri oleh tim paslon. Karena sudah ada APK, maka APS yang selama ini banyak merusak wajah perkotaan maupun desa, akan segera ditertibkan.

Demikian disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat rapat koordinasi dengan Forkompinda Bangli, KPU Bangli, Bawaslu dan instansi terkait lainnya di Bangli, Selasa (8/10/2024).

Bacaan Lainnya

Lidartawan mengutarakan, KPU Bali melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan Pilkada Serentak di kabupaten/kota se-Bali. Selain untuk mendulang masukan, juga membahas terkait isu-isu yang muncul di media untuk bisa diklarifikasi. “Dengan antisipasi yang kita bisa lakukan lebih awal, kita ingin pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar dan damai,” sebutnya.

Terkait maraknya APS dan baliho ucapan selamat hari raya, dia menilainya ibarat iklan sabun untuk promosi pengenalan diri para paslon. Setelah ucapan selamat selesai, maka mesti segera ditertibkan. “Hari ini sudah bisa mulai dilakukan penertiban APS yang di luar yang difasilitasi KPU. Karena mulai hari ini sudah terpasang APK yang difasilitasi KPU,” tegasnya.

Baca juga :  Perundungan Jadi Faktor Penghambat Terwujudnya Lingkungan Belajar yang Baik

Yang diperbolehkan selain yang difasilitasi KPU, sambungnya, adalah plus 200 persen dari yang difasilitasi KPU oleh paslon. Misalnya untuk baliho ada lima per kabupaten yang difasilitasi KPU, maka tambahannya 10 lagi boleh dari paslon. Hanya, harus distempel dulu oleh KPU. “Di luar yang distempel oleh KPU berarti abal-abal. Dan, itu sudah kita sepakati kemarin untuk ditertibkan,” lugasnya.

Anggota KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari, mempertegas APK yang difasilitasi KPU adalah satu spanduk di masing-masing desa, 10 umbul-umbul di masing-masing kecamatan, dan lima baliho di masing-masing kabupaten. Plus masing-masing paslon boleh menambah 200 persen. Zona pemasangan juga sudah ditentukan. “Tidak boleh dipasang sembarangan,” paparnya.

Anggota Bawaslu Bangli, Nengah Purna, berujar lembaganya sudah merancang segera mengeluarkan rekomendasi penurunan APK di luar yang difasilitasi KPU. Bawaslu juga mendata di mana saja ada APS yang menyerupai APK terpasang.

Dari hasil pendataan, di Kecamatan Bangli paling marak terpasang APS, ada 133 buah. Kecamatan Kintamani ada 107 APS, sedangkan di Kecamatan Susut dan Tembuku masih dikumpulkan datanya oleh Panwascam. Begitu ada data, Bawaslu merilis rekomendasi berkaitan penertiban dengan APK yang di luar difasilitasi KPU dan yang boleh ditambahkan oleh paslon.

Adanya ketentuan KPU bahwa tambahan 200 persen APK dari paslon harus mendapat cap atau stempel KPU, bagi Bawaslu akan mempermudah melakukan pengawasan. “Di luar itu, kami pastikan tidak ada lagi kesempatan memasang di lahan pribadi ataupun di tempat umum lainnya. APK yang difasilitasi KPU zonanya sudah ada baik di desa, kecamatan maupun kabupaten,” ulasnya.

Baca juga :  Tiga Desa Catatkan Tambahan Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Dia berharap peran aktif masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan ada indikasi pelanggaran terkait pemasangan APK. Masyarakat bisa melaporkan secara langsung maupun dari medsos, dan dijamin akan ditindaklanjuti. “APK di luar yang difasilitasi KPU merupakan APK bodong, dan itu seharusnya ditertibkan,” urainya memungkasi. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.