DENPASAR – Kasus meninggal dunia di Bali akibat serangan virus covid-19 terus terjadi. Kali ini, Kamis (6/5/2021), tercatat 9 pasien positif meninggal dunia. Sementara tambahan kasus positif bertambah 146 orang (128 orang melalui Transmisi Lokal, 17 PPDN dan 1 PPLN). Sedangkan pasien sembuh bertambah 140 orang.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diterima posmerdeka.com, Rabu (5/5/2021), sembilan pasien yang tutup usia tersebar di tujuh kabupaten/kota. Rinciannya, Buleleng dan Karangasem masing-masing 2 orang. Kemudian, Klungkung, Denpasar, Tabanan dan Jembrana masing-masing 1 orang.
Kota Denpasar kembali menjadi penyumbang harian terbanyak kasus positif sebanyak 53 orang, disusul Badung 26 orang, Buleleng 20 orang, Tabanan 10 orang, Gianyar 9 orang, Karangasem 8 orang, Klungkung 3 orang, Bangli 3 orang dan Jembrana 1 orang.
Di sisi lain, Denpasar juga mencatatkan jumlah harian pasien sembuh terbanyak 43 orang, disusul Buleleng 27 orang, Gianyar 17 orang, Badung 17 orang, Tabanan 8 orang, Bangli 5 orang, Karangasem 3 orang, Klungkung 3 orang dan Jembrana 1 orang.
Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif covid-19 di Bali sampai saat ini berjumlah 45.428 orang (45.284 WNI dan 144 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 42.790 orang (94,19%) sudah sembuh dengan rincian 42.666 WNI dan 124 WNA.
Sementara kasus meninggal dunia, kini menjadi 1.386 Orang (3,05%) dengan rincian 1.381 WNI dan 5 WNA. Selanjutnya, pasien yang masih dalam perawatan (kasus aktif), berkurang 3 orang menjadi 1.252 orang (2,76%) dengan rincian 1.237 WNI dan 15 WNA.
Dalam upaya menekan penularan covid-19 di Bali, Gubernur mengeluarkan SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (23/3/2021) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. SE ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut antara lain; kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes
























