Bali Tambah 306 Kasus Positif Covid-19, Pasien Sembuh 189, Meninggal 8 Orang

DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali, Kamis (18/3/2021), kembali diwanai lonjakan kasus positif sebanyak 306 orang, terpaut 123 orang dari pasien sembuh yang berjumlah 189 orang. Tentu ini menjadi perhatian serius semua pihak, ditengah wacana dibukanya pariwisata Bali, Juni-Juli mendatang.

Sementara kabar duka di hari yang sama, kembali 8 pasien positif covid-19 dinyatakan meninggal dunia, menyamai jumlah dua hari sebelumnya secara beruntun Selasa (16/3/2021) dan Rabu (17/8/2021). Artinya, dalam tiga hari covid-19 di Bali merenggut 24 korban jiwa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, dari 306 yang terkonfirmasi positif, sebanyak 277 orang melalui transmisi lokal (TL) dan sisanya 29 orang merupakan PPDN.

Kota Denpasar menjadi penyumbang terbanyak 132 orang, disusul Badung 60 orang, Bangli 24 orang, Buleleng 22 orang, Tabanan 14 orang, Jembrana 13 orang, Gianyar 12 orang, Klungkung 9 orang, Karangasem 8 orang, Daerah luar Bali 10 orang dan 2 orang WNA.

Dengan demikian, secara kumulatif sampai saat ini, kasus positif covid-19 di Bali berjumlah 37.610 orang. ”Dari jumlah itu, sebanyak 34.999 orang (93,06%) sudah sembuh, meninggal dunia 1.049 orang (2,79%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.562 orang (4,15%),” ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin, Kamis (18/3/2021).

Dalam upaya menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat, Gubernur Bali mengeluakan SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021.

Dalam Surat Edaran ini, terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan,
mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses