Bali Tambah 186 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Badung Penyumbang Terbanyak

DENPASAR – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Minggu (21/3/2021) merilis penambahan harian kasus terkonfirmasi positif yang jumlahnya lebih banyak dari pasien yang dinyatakan sembuh.

Kali ini kasus positif baru bertambah sebanyak 186 orang (179 melalui transmisi lokal dan 7 PPDN) yang tersebar di 8 kabupaten/kota kecuali Bangli. Dari jumlah itu, Kabupaten Badung menjadi penyumbang terbanyak 55 orang, disusul Denpasar 37 orang, Buleleng 30 orang, Gianyar 28 orang, Jembrana 14 orang, Klungkung 8 orang, Tabanan dan Karangasem masing-masing 7 orang.

Read More

”Dengan demikian, secara kumulatif sampai saat ini, jumlah kasus positif di Bali berjumlah 38.133 orang (38.054 WNI dan 79 WNA),” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Minggu (21/3/2021).

Sementara pasien yang sembuh berjumlah 140 orang yang tersebar di 8 kabupaten/kota. Badung mencatatkan jumlah pasien sembuh terbanyak 46 orang, disusul Gianyar 27 orang, Karangasem 17 orang, Jembrana 14 orang, Denpasar 13 orang, Tabanan 11 orang, Buleleng 8 orang dan Klungkung 2 orang. Dengan demikian, jumlah pasien sembuh kini menjadi 35.548 orang (93,22%) dengan rincian 35.485 WNI dan 63 WNA).

Kabar dukanya di hari yang sama, kasus meninggal dunia bertambah 3 orang, sehingga totalnya menjadi 1.067 Orang (2,80%) dengan rincian 1.063 WNI dan 4 WNA. Ketiga pasien yang tutup usia tersebut merupakan warga Denpasar, Bangli dan Tabanan.

Berdasarkan data tersebut, kini pasien yang masih dalam perawatan (kasus aktif) menjadi menjadi 1.518 Orang (3,98%) dengan rincian 1.506 WNI dan 12 WNA). Kabupaten Gianyar memiliki kasus aktif terkecil yakni 4 orang, sedangkan terbanyak masih Denpasar sebanyak 571 orang.

Dalam upaya menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat, Gubernur Bali mengeluakan SE Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021.

Dalam Surat Edaran ini, terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai mssker standar dengan benar, menjaga arak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan Imun dan mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.