POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali melangsungkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali, Disel Astawa; dan dari eksekutif hadir Sekda Dewa Made Indra bersama sejumlah kepala OPD Pemprov.
Fraksi Demokrat-Nasdem dalam PU yang dibacakan Gede Ghumi Asvatham mengapresiasi Gubernur karena mampu menyelesaikan usulan RPJMD 2025-2029. Namun, Fraksi minta penjelasan Gubernur karena RPJMD belum mengacu Perda Provinsi Bali Nomor 7/2024 tentang RPJPD yang selaras dengan visi RPJPN. Namun, Fraksi dapat menerima RPJMD periode 2025-2029 untuk dibahas lebih lanjut untuk menjadi Perda.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Fraksi mengingatkan Gubernur agar rekomendasi BPK RI segera ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diterima. Juga minta penjelasan Gubernur mengenai Silpa 2024 sebesar Rp623,73 miliar lebih, ditambah ada Pendapatan Daerah Rp842 miliar lebih. “Mohon penjelasan Gubernur dari mana sumber pendapatan daerah tersebut?”
Fraksi PDIP melalui juru bicara Made Suparta menilai penyusunan RPJMD telah berdasarkan kerangka hukum dan perencanaan yang komprehensif. Namun, Fraksi minta perhatian agar seluruh indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD bersifat realistis, terukur, serta adaptif terhadap dinamika global, nasional, dan lokal. Termasuk perubahan iklim, perkembangan teknologi, dan geopolitik ekonomi dunia. Pula pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif, terutama generasi muda, kaum perempuan, dan komunitas sipil, dalam setiap tahapan implementasi pembangunan, guna memastikan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Fraksi Partai Golkar dalam PU yang dibacakan Nyoman Wirya menyebut Raperda RPJMD Provinsi Bali berpedoman RPJPN, RPJMN, Visi-Misi Gubernur dan RTRWP. Berdasarkan pengamatan Fraksi Partai Golkar, terjadi pelanggaran luar biasa dan masif terhadap RTRWP Bali. “Bagaimana pandangan Gubernur?” tanyanya.
Fraksi Golkar juga mengingatkan BPK menemukan berbagai permasalahan, antara lain penghitungan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai Pemprov Bali belum sesuai Keputusan Mendagri, dan belum dilakukan verifikasi terhadap ASN. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melebihi anggaran yang ditetapkan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebesar Rp49,16 miliar. Potensi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) belum sepenuhnya tercapai, penggunaan dana hasil PWA belum jelas, pengolahan data dan rekonsiliasi belum jelas.
“Provinsi Bali secara terus-menerus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, tapi dalam perencanaan APBD Bali beberapa tahun terakhir selalu terjadi defisit dan Silpa yang cukup siginifikan. Untuk itu diperlukan evaluasi menyeluruh dalam penyusunan APBD yang lebih realistis,” serunya.
Fraksi Gerindra-PSI dengan PU dibacakan Gede Harja Astawa mengingatkan Dokumen RPJMD seyogianya disusun dengan mengacu dan memperhatikan dokumen perencanaan nasional. Dengan keterkaitan tersebut diharapkan akan tercipta sinkronisasi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah. Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti masukan masyarakat bahwa Lampiran Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2024 tidak ada dalam publikasi website Pemprov Bali https://jdih.baliprov.go.id. Ini membuat akses masyarakat untuk memahami RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2029 sebagai pedoman dalam membahas Raperda RPJMD sangat terbatas.
Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Opini WTP yang diperoleh harus berlanjut ke tahapan selanjutnya, yakni mewujudkan peningkatan kinerja untuk setiap program dan kegiatan dalam APBD, dengan memperhatikan aspek ekonomi, efisiensi, efektivitas, dan memberi dampak yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat. hen
























