KARANGASEM – Sebagai upaya memotivasi warga Karangasem demi kedisiplinan administrasi penduduk, salah satunya mengurus akta kematian, beberapa waktu Pemkab Karangasem meluncurkan program Atma Kerti.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, I Made Kusuma Negara, menilai program tersebut sangat diminati masyarakat.
“Masyarakat Karangasem sangat antusias menyikapi program Atma Kerti ini. Dibandingkan sebelumnya, sekarang tingkat pelayanan masyarakat dalam mengurus akta memang ada peningkatan,” jelas Kusuma Negara saat ditemui di Kantor Catatan Sipil Karangasem, Selasa (10/5/2022).
Kusuma Negara memaparkan, sejak ada program Atma Kerti, tercatat sudah ada 2.700 warga yang mengurus akta kematian. Kendati demikian, ada juga warga yang belum valid datanya karena terkendala di sistem.
Untuk yang sudah realisasi mendapat penghargaan akta kematian yang nominalnya Rp1 juta jumlahnya sebanyak 600 orang, dan itu berarti dana yang direalisasi senilai Rp600 juta.
Lebih lanjut dijelaskan, syarat mengurus akta kematian penduduk, yang meninggal terdaftar dalam pangkalan data kependudukan Karangasem.
Selanjutnya keluarga yang meninggal mengajukan surat permohonan penghargaan kepada Bupati dengan materai Rp10 ribu, surat pernyataan ahli waris bermaterai Rp10 ribu yang diketahui perbekel/lurah, fotokopi KTP ahli waris, fotokopi rekening bank, fotokopi kutipan akta kematian, fotokopi NPWP.
Kalau tidak punya NPWP, dipotong 6 persen administrasi di bank. “Semoga program ini tetap bisa berjalan untuk kebaikan warga Karangasem dalam disiplin administrasi kependudukan,” paparnya.
Dari sekian warga dari delapan kecamatan di Karangasem, imbuhnya, berdasarkan data Tabulasi Pemohon Atma Kerti dari 24 Februari hingga 26 April 2022, 600 warga yang mendapat penghargaan Rp1 juta tersebut dari Kecamatan Sidemen sebanyak 52 orang, Selat (56), Rendang (36), Manggis (61), Kubu (76), Karangasem (129), Bebandem (80), dan Abang (110). nad