POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Sampah masih menjadi permasalahan utama di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Karangasem. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem berencana mengajukan regulasi penanggulangan sampah dengan membangun teba modern, sebuah sistem pengelolaan sampah organik yang dapat diterapkan di pekarangan rumah.
Kepala DLH Karangasem, I Nyoman Tari, mengungkapkan, pembangunan teba modern akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah perkotaan. DLH akan membangun teba modern di setiap banjar dan tempat-tempat umum untuk mengurangi sampah organik.
“Sampah kita hampir 70 persen itu organik, sehingga bisa dikelola langsung di pekarangan rumah. Nantinya, hanya sedikit sampah residu yang akan dikirim ke TPA,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Tari menjelaskan Kabupaten Karangasem juga memiliki insinerator sebagai alat pembakar sampah, untuk mengelola sampah residu yang tersisa setelah pengolahan organik. Sebagai langkah awal, Bupati Karangasem melalui Sekda mewajibkan seluruh OPD untuk membangun teba modern di lingkungan masing-masing.
Langkah ini bertujuan untuk memberi contoh nyata sebelum diterapkan lebih luas ke masyarakat. “Tahap awal, penerapan teba modern akan dimulai dengan pendisiplinan di lingkungan pemerintahan terlebih dahulu, seperti di berbagai OPD. Setelah sistem ini berjalan efektif, baru akan diperluas ke masyarakat,” paparnya.
Teba modern yang diusulkan memiliki kedalaman sekitar 2 meter dengan kapasitas 3 atau 4 dari total volume lubang. Sampah organik, seperti sisa makanan, akan dimasukkan ke dalamnya untuk mempercepat proses penguraian alami.
Dengan metode ini, satu teba modern di rumah tangga diperkirakan dapat digunakan selama satu tahun sebelum penuh. Setelah penuh, tanah hasil penguraian dapat dimanfaatkan kembali untuk pupuk taman atau kebutuhan pertanian.
Namun, Tari mengakui teknologi saat ini masih belum sepenuhnya mampu menyelesaikan masalah sampah. Makanya pendekatan berbasis komunitas sangat diperlukan. DLH mendorong berbagai pihak, termasuk organisasi kepemudaan seperti Yowana, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami juga berharap anak muda bisa menjadi pelopor dalam upaya ini,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab berencana mengusulkan peraturan desa (perdes) yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah, yang nanti diatur melalui awig-awig desa adat. Peran dan kesadaran masyarakat dirasa sangat penting untuk menanggulangi permasalahan sampah di Karangasem.
Edukasi juga dilakukan mulai dari generasi muda, yakni anak-anak sekolah, yang diharap dapat mengedukasi orang tuanya dalam memilah sampah.
Dengan langkah ini, dia optimis bahwa konsep teba modern akan menjadi solusi efektif dalam mengurangi volume sampah yang menggunung di TPA. “Serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat,” pungkasnya. nad