JEMBRANA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selain sebagai pengguna, keempat tersangka juga diduga menjadi pengedar.
Mirisnya lagi, salah satunya yakni Kadek Agung Dwi Nata Wiguna (21) dari Banjar Wanasari Kaja, Desa Wanasari, Kecamatan Melaya, Jembrana merupakan seorang remaja yang mengedarkan sabu-sabu atas suruhan bapaknya sendiri.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (14/3/2022) saat rilis kasus tersebut di Mapolres Jembrana mengatakan, satu orang tersangka yang masih remaja yakni Kadek Agung Dwi Nata Wiguna dibekuk saat melintas dan berhenti di dekat areal Taman Pecangakan, Jalan Surapati, Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan membawa 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan potongan pipet warna hitam,” terangnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku diperintahkan mengantar sabu-sabu itu oleh bapaknya untuk dijual kepada seseorang. Mendapat keterangan itu, polisi langsung melakukan pengejaran ke rumahnya. Tetapi, ayahnya yakni I Ketut Arya Wijaya yang juga residivis kasus penyalahgunaan narkoba, sudah melarikan diri dari rumahnya.
AKBP Dewa J mengatakan, lantaran ayahnya sudah melarikan diri, sehingga polisi hanya bisa melakukan pengeledahan di rumahnya. Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu.
Kesembilan paket sabu-sabu yang dibungkus selembar potongan kantong plastik di dalam sebuah kantong kain warna hitam. Kantong kain yang ternyata berisi sabu-sabu itu, tepatnya ditemukan dalam gulungan ijuk di tempat kandang ayam.
Dengan tambahan 9 paket sabu-sabu itu, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi bersama tersangka Kadek Agung Dwi Nata Wiguna sebanyak 12 paket dengan berat keseluruhan mencapai 31,63 gram bruto atau 29,46 gram netto. “Namun bapaknya masih DPO dan masih dilakukan pengejaran,” ujar AKBP Dewa J.
Selain tersangka Kadek Agung, polisi juga mengamankan pengedar sabu-sabu lainnya yakni Irham Musabiq Riandani alias Dani (35), asal Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
Tersangka diamankan saat ditemukan melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,45 gram bruto atau 0,11 gram netto.
Kemudian dua tersangka lainnya, Rizal Fahmi (30) dari Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara; dan Prawito Adi Saputra (25) dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. “Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang diamankan di rumah mereka masing-masing pada Jumat (11/3/2022) dini hari,” tegas Kapolres Jembrana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pengguna yang sekaligus diduga pengedar sabu-sabu ini, dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 122 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keempat tersangka sama-sama diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingg maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. man