ASN-Kades di Buleleng Diingatkan Jauhi Politik Praksis, Masuk Parpol, PPPK Bisa Diputus Kontrak

KETUA Bawaslu Buleleng, Sugi Ardana (di podium), saat membuka sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Peraturan Bawaslu, Kamis (15/9). Sosialisasi ini untuk pencegahan agara ASN dan kades di Buleleng menjauhi politik praksis. Foto: ist

BULELENG – Bawaslu tak jemu-jemu menebar pesan agar para aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) tidak terlibat politik praksis. Kewajiban ASN dan kades untuk imparsial atau tidak memihak menjadi pijakannya.

Seruan pencegahan pelanggaran itu kembali dilontarkan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Buleleng, Kamis (15/9/2022).

Read More

Sosialisasi diikuti 30 peserta dari perwakilan OPD di Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Polres Buleleng, Perumda Buleleng, KPU Buleleng, Majelis Desa Adat serta perwakilan organisasi kepemudaan di Buleleng.

Rudia menguraikan, ketentuan netralitas jelas dipaparkan dalam PP No. 37/2024 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik. Di pasal 2 (1) disebutkan, pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

TNI dan Polri juga diatur dalam undang-undang. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016, pasal 29 huruf (g). Ini kami ingatkan agar tidak terlibat politik praksis,” papar mantan jurnalis itu.

Saat ini, sambungnya, sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi parpol. Sesuai PKPU Nomor 4/2022, tahapan ini dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kades, atau jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan.

Definisi “jabatan lainnya” yang dilarang menjadi anggota parpol itu, karena bila jabatan seperti kades atau anggota direksi tidak dilarang, dikhawatirkan akan ada ketidaknetralan dalam melayani masyarakat.

Kondisi itu berdampak terhadap penurunan kualitas pelayanan publik, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik. “Pemberian pelayanan sesuai standar pelayanan publik adalah kewajiban dan janji yang harus dipenuhi penyelenggara pelayan publik,” tegasnya.

Akademisi dari Universitas Panji Sakti, I Nyoman Gede Remaja, sebagai narasumber mengungkapkan, dilarangnya keterlibatan PNS maupun PPPK dalam politik praksis dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di pasal 87 ayat 4 huruf (c), PNS diberhentikan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol. Pasal 105 ayat 3 huruf (c) disebutkan pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.

“ASN ini kan harus netral, karena fungsinya untuk memberi pelayanan dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Jadi, jelas dilarang berpolitik praksis,” papar Remaja yang juga Dekan Fakultas Hukum Panji Sakti.

Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, yang membuka kegiatan sosialisasi, menguraikan, digelarnya sosialisasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan koordinasi sebagai bentuk pencegahan, agar pihak-pihak yang dilarang ketentuan tidak terlibat politik praksis.

“Kita tentu berharap tidak ada ASN, kepala desa atau pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang terlibat dalam politik praksis. Kita ingin mencegah dari awal, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini,” tandas Sugi didampingi anggota Bawaslu Buleleng, I Wayan Sudira, I Kadek Carna Wirata, dan Ni Nyoman Trisna Widyastini; dan serta Koordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.